Klikfakta.id, TERNATE– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pulau Morotai secara daring melalui Zoom Meetings, Kamis (22/10/2026).
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Pekerja pada Sektor Jasa Konstruksi; Penyelenggaraan Kepariwisataan; serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2026–2036.
Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana selaku Plh Kakanwil Kemenkum Malut, Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Malut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pulau Morotai, Mauluddin Wahab, Kepala Bagian Hukum Sulaiman Basri, serta jajaran pemrakarsa dan tim penyusun Ranperda.
Dalam sambutannya, Plh Kakanwil, Mia Kusuma Fitriana mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang telah mengajukan ketiga Ranperda untuk diharmonisasi.
“Partisipasi aktif dari Bagian Hukum dan pemrakarsa sangat diperlukan dalam proses harmonisasi ini demi penyempurnaan Ranperda agar menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mia.
Mia juga menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, melainkan tahapan penting untuk memastikan rancangan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kualitas pengaturan yang baik.
Sementara itu, Mauluddin Wahab menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas pendampingan dalam proses harmonisasi tersebut.
“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut atas pendampingan selama harmonisasi. Masukan dan rekomendasi yang diberikan membantu dalam menghasilkan peraturan daerah yang terarah, sistematis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.” jelas Mauluddin.
Dalam pembahasan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tim Kerja Harmonisasi memberikan sejumlah catatan terhadap pengaturan iuran yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut perlu disesuaikan untuk menghindari pengaturan yang berulang. Selain itu, aspek tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan direkomendasikan untuk diatur dalam Ranperda tersendiri yang relevan.
Adapun terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, secara umum tidak ditemukan persoalan substansial yang krusial.
Meski demikian, sejumlah ketentuan masih perlu disempurnakan dari sisi teknik perumusan agar susunan pasal lebih sistematis dan mudah dipahami.
Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2026–2036 menyoroti perlunya penyesuaian periode perencanaan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk rencana jangka menengah dan jangka panjang.
Diskusi turut membahas pengaturan pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mia menjelaskan bahwa aspek tersebut perlu diselaraskan dengan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Selain itu, penetapan periode dalam rencana induk pembangunan kepariwisataan perlu disesuaikan dengan arah perencanaan pembangunan Kabupaten Pulau Morotai.
Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan dalam keterangannya menyambut baik proses harmonisasi ini. Topan mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum Malut mendorong agar ketiga Ranperda tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memiliki rumusan yang jelas, sistematis, dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
“Harmonisasi perlu untuk memastikan produk hukum daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, harmonisasi juga memastikan agar regulasi berdampak bagi pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat,” pungkas Topan. (hms/red)




















