Klikfakta.id, TERNATE- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, serta jajaran mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi” Episode 24 secara daring, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan Kementerian Hukum dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan, keluhan, maupun masukan terkait penyelenggaraan layanan hukum.
Dalam arahannya, Menkum menyampaikan bahwa program “Pasti Ada Solusi” merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan kepastian hukum melalui penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk permasalahan yang berkaitan dengan layanan di tingkat unit eselon I maupun Kantor Wilayah.
“Melalui program PASTI ADA SOLUSI, kami sebagai pembantu Presiden Republik Indonesia diinstruksikan untuk melayani masyarakat terkait permasalahan hukum. Percayalah bahwa permasalahan di level unit eselon I maupun Kantor Wilayah harus segera diselesaikan,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Menkum menjelaskan bahwa penanganan pengaduan dalam program tersebut dilaksanakan secara bergiliran oleh unit eselon I, meliputi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), serta Peraturan Perundang-undangan.
Pada Episode 24, forum membahas salah satu pengaduan masyarakat terkait persoalan persamaan merek “Tiket Kiu”. Pemohon menyampaikan bahwa merek tersebut telah digunakan dan didaftarkan sejak 2003, serta mengajukan perpanjangan pada 2026.
Menanggapi pengaduan tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Fajar, menjelaskan bahwa penolakan pendaftaran merek berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menerapkan prinsip first to file atau hak diberikan kepada pihak yang terlebih dahulu mengajukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai solusi, pemohon dapat mempertimbangkan penambahan unsur pembeda pada merek yang diajukan.
Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa forum Pasti Ada Solusi menjadi sarana penting bagi jajaran Kantor Wilayah untuk memperkuat pemahaman terhadap berbagai persoalan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui forum ini, kami memperoleh berbagai masukan dan solusi atas persoalan hukum yang disampaikan masyarakat. Hal ini menjadi pedoman bagi jajaran Kanwil Kemenkum Malut, khususnya dalam mengoptimalkan layanan Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, serta Peraturan Perundang-undangan agar semakin responsif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah,” ujar Topan secara daring.
Topan menegaskan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Malut akan terus berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan dan masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan hukum yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel serta berorientasi sesuai kebutuhan layanan hukum di wilayah. ( hms/red)




















