Polda Malut Musnahkan Ratusan Liter Miras di Halsel

Saha Buamona Klikfakta.id
Pemusnahan ratusan liter minuman keras (Miras) di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (7/11/2026) Dok : Humas Polda Malut

Klikfakta.id,HALSEL — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali memusnahkan ratusan liter minuman keras (Miras) di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (7/11/2026).

Tindakan personel tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Malut untuk memberantas peredaran miras dengan dilakukan penindakan langsung di lapangan. 

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Unit I Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin Kasubdit I, Kompol Feliks Lasykar Saro Gulo. 

Petugas menyasar lokasi produksi tersebut sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras di wilayah Maluku Utara.

Berdasarkan hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan miras jenis saguer 15 galon berukuran 25 liter, 10 galon 5 liter, serta satu drum. 

Pemusnahan yang dilakukan di lokasi produksi untuk mencegah miras tersebut beredar dan dikonsumsi masyarakat. 

Langkah ini juga bagian dari upaya kepolisian untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dipicu oleh konsumsi maupun peredaran miras. 

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri menjaga kamtibmas melalui pemberantasan peredaran miras. 

Ia menegaskan, bahwa Polda Malut akan terus melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap aktivitas produksi dan peredaran miras

“Upaya ini juga membutuhkan dukungan dari masyarakat melalui penyampaian informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing,” tegasnya, Minggu (8/11/2026). 

Polda Malut mengimbau kepada masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif miras.

Sinergi kepolisian dan masyarakat diharapkan mencegah potensi gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *