Klikfakta.id, JAKARTA — Direktur PT. Albakra, Abdi Abdul Aziz secara resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa 27 Agustus 2024 terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap.

Abdi diduga melakukan suap proyek pembangunan gedung kuliah terpadu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate dengan pagu anggaran sebesar Rp19,7 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

Laporan ini diajukan oleh sekelompok pemuda yang tergabung didalam Gerakan Masyarakat Bersatu untuk Pembangunan Bersih (GEMBUR) Maluku Utara (Malut) di Jabodetabek.

Mereka menilai bahwa kasus ini hingga kini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Mansur A. Dom, Koordinator, GEMBUR, dalam siaran persnya menegaskan bahwa, meskipun kasus ini banyak yang disoroti oleh media dan aktivis, namun tidak ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu kami yang tergabung dalam Gembur berharap KPK agar segera mengambil langkah tegas mengungkap kasus yang melibatkan berbagai pihak berpengaruh di Malut,” ujar Mansur melalui pres rilisnya yang diterima Klikfakta.id pada Selasa 27 Agustus 2024.

Mansur juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan individu, akan tetapi juga merupakan bagian dari jaringan korupsi yang lebih besar.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada keterlibatan oleh sejumlah pejabat pemerintahan, pemimpin perusahaan termasuk dengan sektor tambang dan kontraktor.

“Perbuatan itu menurut kami telah terjadi adanya kolusi yang terstruktur dan sulit untuk diungkap APH, dan tanpa keberanian penuh dari APH,” katanya.

Ia juga mengungkapkan kesaksian Abdi Abdul Aziz dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PM) Ternate pada beberapa minggu lalu memperkuat dugaan ini.

Dalam sidang tersebut, ia (Abdi) juga mengaku telah memberikan uang ke AGK sebesar Rp 1, 1 miliar kepada AGK yang diduga sebagai suap untuk terkait proyek-proyek infrastruktur di Maluku Utara.

“Transaksi tersebut Kami menduga dilakukan secara bertahap selama empat tahun sebanyak 32 kali transfer, termasuk dengan pemberian tunai di hotel Bidakara di Jakarta, melalui ajudan Gubernur AGK,” ungkapnya.

Proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate yang dikerjakan oleh PT. Albakra juga disorot karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terindikasi adanya pengurangan kualitas pekerjaan.

Hal ini kemungkinan bahwa korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk suap, akan tetapi juga melalui pelaksanaan proyek yang merugikan negara.

Atas dasar dan bukti-bukti tersebut, Gembur mendesak KPK untuk segera menetapkan Abdi Abdul Aziz sebagai tersangka dan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dengan pengawas proyek.

“Kami mendesak KPK panggil untuk menyelidiki keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam kasus tersebut,” pungkasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *