Klikfakta.id, TERNATE– Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berjenis ganja di Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekira pukul 15:25 WIT kemarin tepatnya di Gang Manggis, Jati Perumnas.

“Pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial M.F.M (19) seorang warga asal Kelurahan kampung Makassar Barat,” ujar Umar kepada Klikfakta.id pada Kamis 29 Agustus 2024.

Berdasarkan identitas yang diperoleh, M.F.M belum memiliki pekerjaan dan masih berstatus lajang.

Ia diduga kuat menyimpan dan mengedarkan ganja seberat 1,5 kilogram dalam satu paket besar dibungkus plastik berwarna bening.

Penangkapan ini, kata Umar bermula dari informasi yang diperoleh anggota opsnal Satres Narkoba Polres Ternate dari seorang informan menyebutkan adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.

“Dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Suherman dan Kanit 2 Satresnarkoba Bripka Irfan Zainal, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, anggota melihat terlapor berada disekitar Gang Manggis dengan gerak-gerik yang mencurigakan dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Tidak menunggu lama kemudian, terlapor itu terlihat mengambil sebuah paket dan melaju ke arah Utara.

“Menyadari hal ini, petugas langsung melakukan pengejaran dan akhirnya terlapor ditemukan bersembunyi di samping rumah warga Kelurahan Jati Perumnas,” jelas Umar.

Setelah berhasil mengamankan Dia (terlapor) petugas langsung melakukan interogasi di tempat, terkait dengan barang bukti yang ditemukan, yaitu narkotika jenis ganja seberat 1,5 kilogram.

“Selain itu, satu unit handphone jenis iPhone Xmes warna gold dengan nomor 0853-9406-XXXX turut diamankan sebagai barang bukti,” tukasnya.

Barang bukti kemudian dibawa ke laboratorium melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus saat ini sedang dilakukan pihak kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terlapor.

Dalam kasus tersebut memiliki dua saksi, H.A (32) dan Z.F (22), keduanya adalah anggota Polri, yang juga turut memberikan keterangan terkait proses penangkapan ini.

Pihak kepolisian berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan di lingkungan mereka,” tutupnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *