Klikfakta. Id, SOFIFI– Momentum pameran dalam rangka HUT Provinsi Maluku Utara yang ke 25 Kanwil Kemenkumham Malut melalui Subbidang Pelayanan KI lakukan sosialisasi pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek mereka (12/10/2024).

Tujuan dari sosialisasi dan edukasi ini untuk mengajak para pelaku UMKM agar dapat melakukan pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual merek atas komoditas usahanya, pendaftaran merek ini penting untuk melindungi hak para pelaku UMKM atas produk yang mereka hasilkan.

Melalui upaya ini, Kakanwil Kemenkumahm Malut, Andi Taletting Langi berharap semakin banyak pelaku usaha lokal yang sadar akan pentingnya melindungi merek dagang mereka.

“Dengan semakin banyaknya merek yang terdaftar, daya saing produk lokal Malut bisa meningkat baik di pasar nasional maupun internasional,” ucap Andi Taletting Langi

Analis Kekayaan intelektual Ahli Muda, Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa penting bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran merek, dan hal ini untuk memberikan kepastian hukum serta memberikan hak ekslusif yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain.

“Perlindungan merek ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan meningkatkan daya saing produk mereka di pasaran,” ujarnya.

Para pelaku UMKM akan mendapat banyak manfaat dari pendaftaran merek ini diantaranya melindungi hak atas produk yang dihasilkan dari peniruan oleh pihak lain, meningkatkan daya saing produk di pasaran, mempermudah akses permodalan, dan meningkatkan nilai ekonomi produk, harapannya para pelaku UMKM ini mengetahui pentingnya perlindungan merek.

Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara juga memberikan penjelasan tentang pendaftaran merek.

Para pelaku UMKM yang ada di stan pameran masing-masing mereka sangat tampak antusias mendengarkan penjelasan dan informasi tentang pendaftaran merek. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *