Klikfakta. Id, HALUT–  Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara melaksanakan Kegiatan Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan di bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi terkait di Kabupaten Halmahera Utara tahun 2024.

Acara yang berlangsung di Greenland Hotel Tobelo ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat daerah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat umum. Kamis (17/10/2024).

Acara dibuka dengan laporan Kegiatan dan dilanjutkan dengan sambutan dari Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara, Sahetapy.

Ia menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara atas terselenggaranya kegiatan ini.

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang HKI serta mendorong kreativitas dan inovasi di Maluku Utara pada umumnya dan Khususnya Halmahera Utara.

“Halmahera Utara memiliki kekayaan alam, budaya, dan produk unggulan luar biasa yang perlu didorong dan dikembangkan untuk dikenal secara global,” ujarnya.

Sambutan selanjutnya disampaikan Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi sekaligus membuaka dengan resmi kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan dibidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkaut di Halmahera Utara.

Dalam sambutanya, Andi Taletting Langi menekankan pentingnya Perlindungan HKI, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual mempunyai Korelasi yang erat dengan peningkatan kreasi para pencipta serta pendesain.

“Dari peningkatan kreasi dan inovasi ini dan pada akhirnya akan memberikan kontribusi ekonomi yang baik, baik itu pada para pemegang HKI itu sendiri maupun bagi daerahnya,” jelasnya.

Andi Taletting Langi juga menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumam Malut terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual dengan terus menerus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini menghadirkan 3 (Tiga) Narasumber yang kompeten yaitu : Aisyah Lailiyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Maluku Utara, Nyoter J.C Koenoe, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halamhera Utara dan Sudomo Latani, Reskrim Polres Halmahera Utara.

Ketiga narasumber memaparkan dengan jelas terkait Kerjasama Pemantauan/ Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual Dengan Intansi Terkait, dilanjutkan dengan diskusi panel.

Dengan dukungan dari semua pihak, termasuk penggunaan produk dalam negeri dan promosi produk lokal melalui media sosial, HKI dapat menjadi pendorong kemajuan ekonomi dan budaya di Maluku Utara,

” Mari kita bersama-sama bekerja keras, berinovasi, dan berkolaborasi untuk mendorong potensi lokal meraih kejayaan global, ” tukasnya. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *