Sikapi Kasus KDRT Brigpol RZE, Kompolnas Akan Surati Polres Halut

Brigpol RZE saat diamankan di sel tahanan Mapolres Halut( foto: posko malut. com

Klikfakta.id, JAKARTA — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga( KDRT) oleh oknum anggota polisi Brigpol RZE alias Ronal Zulfikry Effendy, oknum polisi di Polres Halut yang bertugas Babinkamtibmas di Desa Rawa Jaya, Polsek Tobelo, mendapat atensi Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

Komisioner Kompolnas RI,  Poengky Indarti memastikan pihaknya akan mwnyurati Polres Halut untuk mempertanyakan penanganan kasus tersebut.

Ia juga berharap agar berharap unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halut segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan.

“Jangan sampai proses hukumnya berjalan lambat sehingga pelaku justru akan melakukan kekerasan lagi,”  ujar Poengky ketika dimintai tanggapan oleh Klikfakta.id, pada Selasa 5 November 2024.

Kompolnas, kata Poengky akan segera mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Malut untuk menanyakan hal tersebut dan merekomendasikan penyidik melaksanakan lidik sidik secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya tidak terbantahkan.

Jika korban merasa Polres Halut tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, laporan tidak usah dicabut.

Justru korban dapat melaporkan ke Wassidik, Propam dan Irwasda Polda Malut.

“Agar ada perhatian terhadap laporan korban. Korban juga dapat melaporkan ke Kompolnas selaku Pengawas Fungsional Polri,” tegasnya.

Kronoligis Kejadian

Diketahui, kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum polisi Brigpol RZE terjadi di desa Rawajaya Kecamatan Tobelo pada Kamis 19 September 2024 sekira pukul 22.20 WIT atas korban berinisial WA selaku Ibu Bhayangkara.

Kasus tersebut sebelumnya  telah dilaporkan pada 20 September 2024 lalu, dengan bukti surat tanda terima laporan (STPL) nomor polisi STPL/274/IX/SPKT/2024 yang diduga tidak ditindaklanjuti hingga saat ini.

Setelah kejadian itu, kata Muhammad selaku orang tua korban mengatakan keesokan harinya atau pada Jumat 20 September 2024 lalu juga langsung melaporkan ke Unit Propam dan Reskrim Polres Halmahera Utara.

“Jadi kami lapor itu langsung divisum, dan hasil visumya juga sudah ada, tapi kami tidak pernah diberikan informasi lagi hingga kami datang sendiri pada 30 Oktober 2024 kemarin,” katanya.

Ia mengaku mendatangi unit propam dan reskrim untuk menanyakan terkait laporan, akan tetapi mereka (Polisi) mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan sama sekali, BAPnya itu baru sampai di Propam, Reskrim belum.

Setelah itu, lanjut Muhammad dirinya langsung ke ruang Reskrim bersama anaknya menanyakan perkembangan laporan.

Namun tidak mendapatkan hasil yang baik, justru mendapatkan perlakuan tidak baik dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Padahal kami keruang PPA hanya untuk menanyakan laporan, tapi kami belum bercerita atau tanya laporan tersebut, mereka (penyidik) ngotot ke anak saya dan menyampaikan bahwa anak saya dilapor balik,” terangnya.

Dia bahkan mengaku jikalau dilihat bahasa mereka (penyidik) rupanya itu menggertak anaknya. Bahkan anaknya merasa diintimidasi.

“Untuk itu kami datangi Bid-Propam  untuk meminta langsung ke Kapolda agar menjadikan atensi kasus ini, dan apa yang dilakukan oknum polisi ke anak saya tolong diberikan hukuman yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Muhammad juga mengutip perkataan anaknya terkait kasus KDRT, bahwa anaknya dicekik, setelah itu dibuang ke aspal, kemudian dia (Ronal) seret sekira empat meter.

“Dia (Ronal) juga pukul dan ambil handphone anak saya mau banting. Akan tetapi anak saya mengatakan jangan banting, kemudian berupaya ambil tapi tidak bisa, namun anak saya dibanting ke aspal kemudian sikut di  wajah anak saya,” sambungnya.

Si ayah korban juga menceritakan saat itu anaknya juga berupaya mengambil handphone yang dikuasai oleh Ronal, namun tak berhasil.

Lantaran tidak berhasil, anaknya masuk kedalam mobil, namun suaminya masih tetap melakukan aksi tak terpuji itu.

“Anak saya itu mau rebut HP, tapi tidak dapat, terus anak saya bilang ayo tong pulang, suaminya tak menghiraukan dan melayangkan pukulan ke hidung anak saya dengan tangan saat berada di dalam mobil,” tandasnya.

“Kemudian dia (Ronal) pukul kedua dengan menggunakan handphone di mulut anak saya sebanyak dua kali, akibatnya dua gigi anak saya patah dan satu jatuh,” tuturnya.

Brigpol RZE Resmi Ditetapkan Tersangka

Sementara itu,  terkait dengan penanganan kasus tersebut, Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, M. Thoha Alhadar, memastikan kasus tersebut telah ditangani unit PPA Polres Halut, dan telah naik status penyidikan.

” Kami juga sudah melakukan pemanggilan paksa kepada pelaku dan malam ini sudah diperiksa,” tegasnya, Selasa (5/11/2024) dikutip dari posko malut.com.

Pelaku ungkap mantan  Kasat Polairud Polres Halut ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka,dan telah diamankan sel tahanan polres halut.

Penyidik lanjut Thoha juga telah memangil istri pelaku untuk diperiksa namun belum sempat hadir, karena korban berada di Weda, Halmahera Tengah (Halteng).

” Penyidik akan ke ke Weda untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban,”jelasnya.***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page