banner 468x60 banner 468x60

Asyik Catat Nomor Togel, Pemuda di Kota Ternate Ditangkap Polisi

Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate, Maluku Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JDA (39) atas dugaan kasus perjudian togel di Kota Ternate, Ahad 11 Mei 2025.

JDA ditangkap disalah satu ruko di terminal angkutan umum di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate sekira pukul 16:00 WIT sore tadi.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira mengatakan bahwa penangkapan terhadap JDA dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari seorang informan adanya aktivitas perjudian togel dilokasi tersebut.

Setelah menerima informasi tersebut tim Reserse Mobail (Resmob) Macan Gamalama Polres Ternate langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil mengamankan JDA yang tengah melakukan aktivitas mencatat nomor togel dan menghitung uang tunai di dalam ruko.

Saat penangkapan, pelaku sedang merekap hasil nomor togel untuk dipasangkan dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas uang tunai berbagai pecahan sebesar Rp2.983.000, serta 11 nota rekapan berisi nomor togel dan 22 nota belum diisi.

“Selain itu, tim juga menemukan dua lembar sio togel dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi,” ujar Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong kepada Klikfakta.id.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku yang ditangkap merupakan warga Kelurahan Sangaji, Ternate Utara yang sedang menjalankan aktivitas perjudian togel dilokasi tersebut secara rutin.

“Tim Sat Reskrim Polres Ternate kini melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan judi togel yang lebih besar,” tukasnya.

Kasi Humas juga menyatakan Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengingatkan bahwa Polres Ternate akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian dan menindak tegas pelaku yang terlibat.

“Saat ini, penyidikan dan administrasi lebih lanjut akan dilengkapi guna memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. tutupnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page