Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara melalui Satuan Samapta (Sat Samapta) menangkap 7 orang pemuda yang diduga melakukan pesta minuman keras (Miras) di wilayah Kota Ternate.
Penangkapan terhadap 7 orang pemuda itu dilakukan pada Selasa 13 Mei 2025 sekira pukul 00:10 WIT dini hari di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate setelah menerima informasi dari masyarakat adanya pesta miras.
Dengan informasi tersebut petugas langsung melakukan penindakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol miras jenis cap tikus dan bir hitam untuk dicampur.
Ketujuh orang pemuda yang diamankan tersebut masing-masing berinisial HW, AN, AA, DU, FM, SL, dan FN.
Kapolres AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan pihak kepolisian berkomitmen memberantas peredaran di wilayah hukum Polres Ternate.
“Kami tidak akan toleran terhadap kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ternate,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong.
Dengan adanya pengamanan yang dilakukan polres Ternate ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di wilayah Kota Ternate.
“Polres Ternate akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan ilegal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Pihaknya mengimbau mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dan segera melapor jika menemukan gangguan kamtibmas atau kegiatan ilegal lainnya.
“Dengan kerja sama antara Polres Ternate dan masyarakat, kita dapat menciptakan Kota Ternate yang lebih aman dan sejahtera,” harapannya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














