banner 468x60 banner 468x60

BK DPRD Malut Diminta Terbuka Tangani Kasus Dugaan Selingkuh Ketua Komisi II

Klikfakta.id, TERNATE – Badan Kehormatan (BK) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, diminta agar terbuka soal penanganan kasus kode etik Ketua Komisi II DPRD Malut Agrianti Yulin Mus atas dugaan perselingkuhan dengan eks Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin.

Permintaan terhadap BK DPRD Maluku Utara ini disampaikan   oleh ketua tim Penasehat Hukum korban selaku istri sahnya eks Wakapolres Pulau Taliabu yang berinisial RAA alias Rhini, M. Bahtiar Husni bersama rekan, Senin 5 Mei 2025.

Pasalnya Bahtiar menilai BK DPRD Maluku Utara sangat tertutup atas penanganan kasus kode etik anggota DPRD Malut dari Fraksi Golkar Agrianti Yulin Mus, karena hingga kini tak kunjung ada kejelasan, bahkan RAA belum menerima progres penanganan hasil sidang kode etik secara resmi.

Beredarnya rekaman suara yang diduga suara Agrianti Yulin Mus dan Kompol Sirajuddin, yang diposting langsung oleh anak Wakapolres Taliabu dibantah bahwa rekaman tersebut sebelum Agrianti menjadi anggota DPRD Maluku Utara.

Meski video yang beredar itu telah dibantah bahwa sebelum Agrianti menjadi anggota DPRD Malut, namun tim hukum RAA memastikan rekaman suara tersebut Agrianti Yulin Mus telah berstatus seorang ketua Komisi II anggota DPRD Maluku Utara.

Untuk itu, ketua tim Penasehat Hukum, M. Bahtiar Husni mengatakan, mulai laporan yang dilaporkan kliennya kepada BK, hasilnya sampai saat ini belum disampaikan kepada kliennya, sehingga tindaklanjutnya, pihaknya selalu menunggu.

“Sebenarnya kami masih menunggu hasilnya, jika ada yang kurang dalam laporan kami, maka seharusnya BK sampaikan ke kami, atau terbuka bahwa sudah sejauh ini progres penanganan yang dilakukan, kemudian apa saja kekurangannya,” ujar Bahtiar.

Bahtiar selaku ketua tim hukum korban (RAA) itu mengaku sangat meyesalkan terhadap BK DPRD Maluku Utara, karena sampai sejauh ini tidak memberikan kejelasan terkait dengan penanganan kasus kode etik tersebut.

Selaku ketua tim hukum, Bahtiar mendesak kepada BK agar lebih trasparan, dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum DPRD Yulin Mus, sehingga menjadi terang-berderang  dan tidak terkesan tertutup.

“Apapun itu, atas nama klien kami berharap dalam penanganan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga berujung tidak ada kepastian hukum dalam prosesnya,” tukasnya.

Untuk itu, lanjut Bahtiar setiap tahapan yang dilakukan oleh BK DPRD Malut itu harusnya disampaikan hasilnya ke korban melalui kuasanya, jika memang terdapat ada  kurangnya juga tolong disampaikan, sehingga dilengkapi.

Meski ada bantahan soal rekaman yang diposting putri tunggal Wakapolres Pulau Taliabu, Dhini, namun Bahtiar menegaskan bahwa rekaman suara itu Agrianti telah menjadi seorang anggota DPRD.

Pihaknya bahkan memastikan bahwa rekaman yang disampaikan kliennya memang benar adanya.

“Bahkan ada komunikasi yang didengar langsung anak klien kami itu baru saja terjadi, maka tidak ada alasan untuk dibangun alibi, kalau itu terjadi sebelum dia (Agrianti) menjadi anggota DPRD,” tegasnya.

Bahtiar yang juga sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara menyatakan terakhir kali BK menyampaikan akan berkoordinasi dengan Polda Malut terkait progresnya.

Karena kasus ini juga dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara terhadap eks Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin, setelah itu tidak ada progres lagi yang disampaikan.

“BK juga bagian dari keterwakilan rakyat, yang mengemban amanah yang harus dijaga, Kita atau siapapun itu jika ada salah tidak harus dibela,” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page