Klikfakta.id, TERNATE – Buntut Dugaan perselingkuhan, seorang pengusaha atau bos mini soccer di Ternate yang berinisial DG alias Dio ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik juga melimpahkan tahap 1 kasus dugaan tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo pada Rabu 5 Maret 2025.
Edy mengatakan dalam kasus ini, DG alias Dio bersama dengan terduga selingkuhannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU,” ujar Edy.
Mantan Dirresnarkoba Polda Malut ini menyatakan bahkan untuk saat ini penyidik masih menunggu P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau belum dari Jaksa.
“Masih tinggal menunggu saja, kalau sudah P21 maka kita akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, kalau masih ada yang kurang maka akan kita lengkapi lagi petunjuk JPU ke penyidik,” tegasnya.
Selain di Ditreskrimum Polda Maluku Utara, terlapor yang juga istri Dio juga dilaporkan ke SPKT Polres Ternate atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate, AKP Widya Bakti Dira ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya laporan itu sudah ada sebelum saya masuk,” ucapnya.
Bahkan laporan dugaan KDRT yang dilaporkan, Dio itu saat sudah naik ke tahap penyidikan dan terlapor juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terlapor (istrinya) jadi tersangka, kami (penyidik) juga sudah mendapat P21 dari JPU, untuk pelimpahan tersangka tinggal menunggu waktu dari rekan-rekan JPU,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamaona














