Kejari Tidore Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek TPI Goto, Termasuk Narapidana OTT KPK 

Saha Buamona Klikfakta.id
Kepala Kejaksan Negeri Tidore Sabar Evryanto Batubara (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TIDORE — Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.

Salah satu tersangka merupakan narapidana, kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni RA alias Ridwan dengan jabatan sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara. 

Ridwan ditetapkan sebagai tersangka proyek TPI Goto dengan jabatan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara. saat ini juga tengah menjalani hukuman pidana dalam perkara korupsi lain yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :

Kejari Tidore Eksekusi Dua Tersangka Korupsi TPI Goto ke Rutan Kelas II Ternate

Kepala Kejaksan Negeri Tidore Sabar Evryanto Batubara, mengatakan Ridwan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2026. 

Sementara dua tersangka lain yang secara resmi ditahan yakni MS, selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, dan AA alias Abdullah, mantan pejabat DKP Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditetapkan pada 2 September 2026.

Menurut Sabar, tersangka MS dan AA langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“RA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani putusan dalam perkara lain. Sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari,” ujar Sabar, yang dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (10/9/2026). 

Baca Juga :

Kejari Tidore Kantongi 5 Nama Calon Tersangka Korupsi Proyek TPI Goto Senilai Rp2,9 Miliar 

Sabar menjelaskan, Ridwan sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan speedboat yang ditangani Kejari Tidore. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan Ridwan kini menjalani hukuman.

“Perkara speedboat sudah inkrah dan yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman. Karena itu, Kejari tidak melakukan penahanan terhadap RA dalam perkara ini,” katanya.

Sabar menegaskan bahwa pihaknya bakal memberikan kejutan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan TPI Goto Kota Tidore Kepulauan. 

“Teman-teman sabar ya, saya akan berikan kejutan dalam kasus ini,” tegasnya. 

Ridwan sebelumnya diketahui merupakan mantan Kepala DKP Maluku Utara sekaligus mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara.

Dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ridwan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan serta denda Rp200 juta.

Ridwan terseret dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2023 di Ternate dan Jakarta.

Dalam perkara tersebut, Ridwan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Kasus dugaan korupsi pembangunan TPI Goto menjadi sorotan karena proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp2,92 miliar dan bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.

Pekerjaan dilaksanakan dengan masa kontrak selama 210 hari kalender dan seharusnya rampung pada Desember 2021.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Tidore Kepulauan, progres fisik pekerjaan hingga berakhirnya masa kontrak diduga baru mencapai 46,48 persen.

Meski realisasi fisik pekerjaan belum mencapai separuh dari keseluruhan pekerjaan yang dikontrakkan, administrasi proyek diduga mencatat progres pekerjaan seolah-olah telah mencapai 100 persen.

Sementara itu, pembayaran terhadap pekerjaan tersebut telah direalisasikan sekitar Rp2,57 miliar.

Dari hasil pemeriksaan dan audit, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp779,5 juta.

Kejari Tidore Kepulauan masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga pembayaran proyek.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pembangunan TPI Goto tersebut. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *