Klikfakta.id, JAKARTA– Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara, Jakarta, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai nyali dalam menetapkan tersangka sejumlah pejabat di Malut.
Koordinator SKAK Malut Jakarta M. Reza Syadik mengatakan bahwa proses pengembangan kasus yang ditangani lembaga anti rasuah alias KPK sudah seharusnya dituntaskan.
Selain dituntaskan KPK juga sudah seharusnya menetapkan tersangka baru pada pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut yang terlibat dalam kasus tersebut tampa pandang bulu.
“Mental KPK terlihat ciut menghadapi sejumlah pejabat dan pihak swasta di Maluku Utara,” ujar Reza berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id pada Jumat 14 Juni 2024.
Padahal dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) yang terdakwanya harus secara berjamaah dan sudah seharusnya ada tambahan tersangka tapi toh tidak tuntas.
“Begitu juga DID dan DAK Halmahera Timur 2017-2018 yang sampai saat ini masih misterius, bahkan Masjid Raya Halsel 2016-2021 pun tidak diselidiki,” ungkapnya.
Karena terdakwa AGK, kata Reza telah didakwakan dengan kasus jual beli jabatan dan mafia perizinan di Maluku Utara.
Bahkan kasus tersebut menjadi perhatian publik, namun masih saja misterius dalam penanganannya oleh KPK.
Padahal banyak pejabat daerah dan pihak swasta atau pemilik perusahaan tambang di Malut yang terlibat dengan kasus AGK, akan tetapi sampai pada saat ini belum ditersangkakan.
“Ini kan skandal TPPU yang motifnya adalah persekongkolan elit regional dan pihak swasta,” bebernya.
Reza kemudian menantang KPK untuk menetapkan tersangka pada sejumlah pejabat pemprov Malut sampai dengan pihak swasta yang terlibat dalam kasus AGK.
“Apakah KPK berani tetapkan Ahmad Purubaya selaku Kaban BPKAD Malut sebagai tersangka, Samsuddin A Kadir yang memberi suap kepada terdakwa AGK, dan KPK berani menahan Imran Yakub yang notabenenya ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Selain itu Reza juga mengungkapakan kasus suap pengurusan dana DID dan DAK yang diduga melibatkan mantan Bapedda Halmahera Timur (Haltim) Ricky CH. Richfat saat menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Haltim.
Kata Reza, kasus yang meyeret Ricky CH Richfat sejak tahun 2017-2018 dan banyak menyeret para penyelenggara negara diantaranya Kepala Ditjen Keuangan, Kemententerian Keuangan RI. Yaya Purnomo, telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Belum lagi kasus Masjid Raya Halsel.
Menurutnya bahwa kasus tersebut sebelumnya menjadi atensi oleh KPK, namun hingga saat ini belum juga didalami.
Reza menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid Raya Halsel yang saat ini belum dapat diselesaikan.
Padahal proyek tersebut menelan anggaran Rp 109 Miliar sejak tahun 2016-2021, namun mangkrak.
“Sejumlah kasus yang disebutkan itu menjadi rekomendasi bagi aktifis Malut terhadap KPK. Jadi kasus ini jadi perhatian kami, bila KPK tidak serius mending KPK dibubarkan saja,” pungkasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar