Diduga Ada Indikasi Penyimpangan, Polda Malut Selidiki dan Audit Dana PJU di Maluku Utara

Penerangan Jalan Umum yang tak kunjung berfungsi ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. Id)

Klikfakta.id, TERNATE – Menindaklanjuti perintah Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono, tim penyidik Polda Malut dengan tegas akan melakukan penyelidikan dan audit fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) di Maluku Utara.

Penyelidikan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Maluku Utara, AKBP Tri Okta Hendri terkait adanya adanya arahan dari Kapolda Maluku Utara tersebut.

Tri Okta mengatakan Kapolda menekankan pentingnya audit terhadap pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang selama ini dipungut dari masyarakat melalui pembayaran listrik.

“Arahan Pak Kapolda jelas untuk itu kita tindak lanjuti. Karena masyarakat sudah membayar pajak penerangan jalan lewat tagihan bulanan maupun token listrik, tapi faktanya lampu jalan tidak menyala,” ujar Okta usai rilis akhir Tahun di Sofifi, Selasa (30/12/2025).

Salah satu faktanya lampu jalan yang tidak menyala itu terjadi di Ibu Kota Provinsi, Sofifi bahkan diseluruh Kabupaten Kota di wilayah Maluku Utara.

Ia menjelaskan, dana PPJ yang dipungut oleh PLN seharusnya disalurkan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk pemeliharaan dan pengoperasian lampu jalan.

“Mestinya dana tersebut disalurkan oleh PLN ke pemerintah daerah untuk pengelolaan dan pemeliharaan lampu jalan. Tapi kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya,” tegasnya.

Menurut Okta, banyaknya keluhan masyarakat terkait jalanan gelap pada malam hari menjadi perhatian serius Kapolda, karena kondisi tersebut juga diduga turut memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Salah satu contoh yang disoroti adalah di Sofifi, di mana tiang dan lampu jalan sudah terpasang namun tidak berfungsi.

“Arahan Pak Kapolda, kami akan menurunkan tim melakukan penyelidikan terhadap seluruh fasilitas lampu jalan yang tidak berfungsi, baik di Sofifi maupun di kabupaten dan kota se-Maluku Utara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono menegaskan bahwa dana PPJ yang dibayarkan masyarakat melalui rekening listrik maupun pembelian token harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran.

“Faktanya di lapangan, lampu jalan ada, tiang ada, tapi tidak menyala. Maka saya perintahkan Ditreskrimsus untuk mengecek apakah dana PPJ dari PLN sudah disalurkan ke pemerintah daerah dan apakah dana itu direalisasikan dengan benar,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dana PPJ tidak disalurkan atau tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page