DAERAH HUKRIM
Beranda » Blog » Diduga Aniaya Istri, Seorang Pengacara di Tidore Kepulauan Dilaporkan ke Polisi

Diduga Aniaya Istri, Seorang Pengacara di Tidore Kepulauan Dilaporkan ke Polisi

Klikfakta.id, TIDORE– Seorang oknum pengacara inisial YM alias Yeyen yang berdomisili di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dilaporkan istrinya inisial AA ke Polsek Oba.

Oknum pengacara tersebut dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 19.20 WIT.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan bernomor: STPLSTPL/12/VI/2024/Polda Malut/Polresta Tidore/Sek Oba diuraikan bahwa, pada Senin 17 Juni 2024 pukul 21:00 WIT telah datang ke kantor Polsek Oba, melaporkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan.

Korban AA dihadapan penyidik Polsek Oba mengatakan bahwa pada Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 19:20 WIT, pelapor (AA) mau pergi ke rumah Near sementara di dalam perjalanan, di telpon oleh anaknya Riska.

Namun telepon pertama pelapor tidak mengetahui, setelah telepon kedua Ia (pelapor) langsung mengangkat lalu anaknya memberitahukan bahwa YM selaku terlapor (suami) sudah berada di rumah namun terkunci, sehingga pelapor balik kerumah.

“Setelah saya masuk ke dalam rumah terlapor atau suami saya YM sudah dalam kondisi mabuk berat menyusul langsung menampar saya beberapa kali dan kembali menutup pintu rumah serta melakukan pemukulan terhadap saya,” ujar Korban AA yang tertulis di dalam STPL.

Pemukulan terhadap pelapor AA yang dilakukan oleh terlapor berkali-kali di bagian wajah bahkan kepala, tak lama kemudian Ibu pelapor berinisial AH datang memanggil pelapor AA.

“Setelah Saya membuka pintu rumah, ibu Saya masuk ke dalam rumah dan melihat barang-barang berhamburan langsung mengatakan kepada Saya “Ampong ngoni pe model ini tarlama ngoni baku bunuh ni lebih baik satu orang mengalah (Ya ampun kedaan kalian berdua seperti ini nanti terjadi bakubunuh, lebih baik di antara kalian bedua ada yang mengalah),” tukasnya.

Lalu Ibu terlapor langsung memangil pelapor (AA) kembali kerumah dan menyuruh terlapor kembali ke rumah orang tuanya untuk sementara waktu. Setelah itu pelapor menelpon teman yang tugas malam namun lama tidak datang sehingga pelpor langsung ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) untuk melakukan pemeriksaan atau Visum atas apa yang telah di alaminya.

“Atas kejadian itu saya merasa tidak puas dan datang melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Oba, guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.

Kapolsek Oba IPDA Muis Ode Amran ketika dikonfirmasi Klikfakta.id pada Senin 24 Juni 2024 mengatakan,  terkait dengan dugaan kasus KDRT oleh  penyidik Polsek telah  melakukan pemeriksaaan saksi yang juga sebagai korban dan Ibunya AH.

“Kami sudah periksa dua orang saksi, sementara terduga pelaku YM belum kami periksa, dia (terduga) pelaku juga membuat laporan tandingan, dalam waktu dekat kami akan panggil untuk diperiksa, setelah itu kami sampaikan perkembangannya,” singkat Muis.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan