Klikfakta.id, TERNATE — Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara (Malut ) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan adanya penyimpangan pada pembangunan proyek drainase di Kota Ternate.
Berdasarkan papan informasi, tertulis Pemerintah Kota Ternate, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ternate, Bidang Cipta Karya tahun anggaran 2023.
Pekerjaan program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase, kegitan perbaikan drainase, kawasan Ternate Selatan.
Pembangunan drainase tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan nilai Rp.1.800.076.476,52,- (satu miliar delapan ratus juta sekian) lokasi kota Ternate, waktu pekerjaan 120 hari kalender, pelaksana CV. Grend Victory.
Disampaikan Sekertaris FPK Malut Julkifli SH mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh FPK Malut terdapat banyak penyimpangan pekerjaan pembangunan Drainase di kawasan tersebut.
“Untuk itu, kami minta APH baik Polda Malut maupun Kejaksaan Tinggi Malut segera mengusut pekerjaan drainase yang dikerjakan oleh CV. Grend Victory pada 2023 dengan waktu pekerjaan 120 hari Kalender,” ujar Julkifli kepada Klikfakta.id pada Minggu 9 Juni 2024.
Kifli sapaan akrab Julkifli menegaskan tugas APH adalah Insitusi yang sangat bertanggungjawab dalam penegakan hukum.
Untuk itu dirinya berharap APH tidak bisa terkecoh oleh kontraktor yang diberikan pekerjaan namun dikerjakan tidak sesuai petunjuk sehingga diduga ada penyimpangan yang menimbulkan perbuatan melawan Hukum dan dapat merugikan perekonomian Negara.
“Karna program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang di anggarkan melalui Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kota Ternate, sebenarnya sudah harus diusut oleh APH,” katanya.
Namun anehnya hingga saat ini tidak ada APH yang menyelidiki pekerjaan itu , padahal dari hasil investigasi FPK Malut menemukan kejanggalan pada pekerjaan pembangunan Drainase tersebut.
“Kami menduga pemilik CV. Grand Victory yang mengerjakan Proyek tersebut adalah orang kuat sehingga tidak ada APH yang mau menyelidiki pembangunan Drainase kawasan di kota Ternate selatan,” tegasnya.
Selain itu Kifli berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan Laporan di Kejaksaan Tinggi Malut dan Polda Malut terkait dengan proyek pengembangan drainase kawasan yang dikerjakan oleh CV Grand Victory.
“Karena kami dari FPK Malut telah menemukan fakta bahwa pekerjaan tersebut ada penyimpagan namun semua bukti tersebut nanti kami lampirkan dalam surat laporan ke APH,” pungkasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona