Klikfakta.id, JAKARTA — Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germak) Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Maluku Utara.
Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada Senin 9 September 2024 besok, selain di kejagung, juga akan digelar di depan Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Menurut massa aksi dari Germak ada dugaan korupsi pada proyek tambak udang vaname di halmahera selatan (Halsel) Maluku Utara dengan nilai anggaran Rp3,5 miliar yang diduga terjadi perbuatan melawan hukum.
Koordinator Germak Indonesia Malut Rusdi mengatakan bahwa mereka akan mendesak mabes Polri, KPK RI dan kejagung untuk segera periksa kepala dinas kelautan dan perikanan (DKP) provinsi Maluku Utara Abdullah Assegaf.
Kadis DKP Malut diduga melakukan praktek korupsi dalam proyek tambak udang vaname yang dibangun di desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan.
“Kami menduga Abdullah Assegaf melakukan praktek korupsi karena, proyek yang dibangun sejak tahun 2022 dengan anggaran Rp3,5 miliar diduga tidak sesuai fakta lapangan.
” Bahkan proyek tersebut mangkrak atau tidak difungsikan,” ujar Rusdi kepada Klikfakta.id pada Sabtu 07 September 2024 melalui press rilisnya.
Proyek tambak udang vaname, kata Rusdi melekat di DKP yang dibangun pada tahun 2022 menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara untuk segera menelusuri kepada siapa saja yang diduga terlibat dengan pembangunan proyek tersebut.
Pasalnya pembangunan proyek yang diduga dibangun diatas lahan keluarga eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) pada saat masih aktif sebagai Gubernur.
“Kami mendesak APH mengusut agar anggaran proyek tersebut diperjelas, karena diduga mantan Bupati Halsel dua periode Muhammad Kasuba juga terlibat didalamnya,” ucapnya.
Pihak APH lanjut Rusdi, segera memanggil dan periksa Muhammad Kasuba alia MK selaku adik kandung AGK atas mangkraknya proyek tambak udang vaname di Halmahera Selatan.
“Kami yang tergabung dari Germak juga menduga adanya mensrea dan konspirasi jahat dalam pembangunan proyek tersebut diduga melibatkan orang-orang besar di pemprov Malut,” imbuhnya.
Karena sampai sekarang belum ada satupun APH di Malut yang berani untuk mengungkap masalah tersebut.
Ini artinya sudah menandakan bahwa ada bekingan dalam pembangunan proyek tambak udang vaname.
“Kami menduga proyek pembangunan udang vaname dibekingi oleh pihak tertentu sehingga pihak-pihak yang diduga itu belum satupun disentuh oleh APH,” cetusnya.
Pihaknya percaya mabes polri dan Kajaksaan Agung RI serta KPK RI bisa menyelesaikan persoalan korupsi tersebut.
Dan juga APH harus mengedepankan asas Equality Before The Law agar membongkar kejahatan korupsi
“Agar para mafia proyek seperti ini agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Germak merujuk pada undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bareskrim Mabes Polri dan Kajagung RI serta KPK agar segera melakukan penyidikan untuk mengumpul seluruh alat bukti dalam kasus mangkraknya proyek tersebut yang diduga ada kerugian negara didalamnya,” tegasnya.
Sekedar informasi bahwa proyek tambak udang vaname milik DKP Malut yang diduga penyalahgunaan anggaran dan saat ini tidak dapat difungsikan itu terjadi di Halmahera Selatan dan Halmahera Barat.
Untuk proyek tambak udang vaname milik DKP Provinsi Maluku Utara yang berlokasi di desa Babang, Kabupaten Halmahera Selatan yang tak kunjung selesai alias mangkrak ternyata dibangun diatas lahan milik MK.
Hal ini setidaknya berdasarkan dengan pengakuan salah seorang pemilik lahan sebelumnya yang adanya pembangunan proyek tambak udang vaname bernama Sayoang Lalori.
Penelusuran awak media di lapangan, berdasarkan keterangan dari Sayoang mengaku, lahan tersebut awalnya miliknya kemudian dijual dengan harga sekira Rp.200 juta dan dibeli oleh MK.
“Lahan itu kemudian saya jual ke MK. Kalau tidak salah itu dibeli pada saat MK menjabat Bupati Halsel periode pertama,” terangnya, Sabtu 20 Juli 2024 kemarin.
Lahan tersebut sebelah kanan lokasi wisata atau cafee merah. Ketika menghadap ke arah laut, kurang lebih panjangnya pantai sekira 200 meter, itu lahan warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya.
“Jadi lahan disamping Caffe Merah itu lahan warisan kami yang ditinggalkan orang tua saya, dan menjual dengan harga sekira sebesar Rp200 juta,” terangnya.
” Yang jelas lahan itu punya MK, kalau pembangunan tambak udang tidak salah dibangun pada dua tahun lalu, saya juga tidak tau siapa punya,” tambahnya.
Senada juga diungkapkan oleh pemilik wisata Caffe Merah inisial SB yang turut membenarkan bahwa lahan tersebut memang nama pemiliknya adalah milik mantan Bupati Halsel dua periode Muhammad Kasuba.
Lahan milik MK yang diatas dibangun proyek udang vaname itu berbatasan dengan tanda susunan batu.
“Kalau kita tau lahan yang ada tambak udang itu Pak mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba punya, tapi siapa pemilik tambak, saya tidak tau,” singkat SB yang berada di tempat rekreasi miliknya.
Sementara MK yang sebelumnya dikonfirmasi Klikfakta.id via pesan whatsApp pada Rabu 24 Juli 2024 terkait dengan informasi yang disampaikan sejumlah warga enggan menanggapi.
MK sebelumnya memastikan bahwa lahan pembangunan tambak udang adalah milik Pemerintah Provinsi.
“Yang pasti lahan pembangunan tambak milik pemprov. Bukan milik saya,” singkat MK via pesan WhatsApp.
Berdasarkan informasi, pembangunan tambak udang vaname milik DKP Provinsi Maluku Utara yang berlokasi di Desa Babang Kabupaten Halmahera Selatan, yang tak kunjung tuntas itu dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara tahun 2022.
Proyek pembangunan tambak udang vaname tersebut dengan nilai sebesar Rp.3.527.999.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu).
Berdasarkan papan informasi, tertera nama kegiatan pembangunan sarana dan prasarana budidaya udang vaname.
Nomor kontrak: 23/kontrak/APBD/DKP-MU/VII/2022.
Lokasi: Desa Babang Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. Nilai kontrak: Rp.3.527.999.000.
Waktu pelaksanaan : 170 hari kalender 04 Juli 2022 S/D 20 Desember 2022. Sumber Dana APBD 2022.
Kontraktor pelaksana: CV. Askonstruksi. Konsultan pengawas: CV. Arri Arch Konsultan.
Kontraktor Pelaksana CV Askonstruksi yang diduga milik seorang kontraktor berinisial H alias Hengky, sementara konsultan pengawas CV. Arri Arch konsultan diduga oleh Y Jhoto.
Terdapat tiga buah kolam berbundar untuk budidaya udang vaname yang dibangun sejak tahun 2022. Namun hingga saat ini terlihat terbengkalai.
Padahal, tujuan dibangunnya kolam tambak untuk meningkatkan produksi udang vaname yang menjadi program unggulan DKP Maluku Utara serta memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat setempat.
Bahkan terlihat terbengkalai, berlumut. Lapisan terpal pun sudah rusak mengambang di dalam kolam.Di area tambak udang vaname ada beberapa bangunan lainnya yang juga tidak difungsikan.
Sementara pembangunan tambak udang vaname di Halmahera Barat yang diduga mangkrak alias tidak difungsikan terletak di desa Tuada Kecamatan Jailolo.
Sarana prasarana yang dibangun itu menggunakan APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2022 yang menghabiskan anggaran senilai Rp 2.078.942.098 (2 miliar) terdapat lima buah kolam.
Padahal, tujuan dibangunnya kolam tambak udang ini untuk meningkatkan produksi udang vaname yang menjadi program unggulan DKP Maluku Utara serta memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat setempat. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona