banner 468x60 banner 468x60

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tiga Karyawan Tambang PT IWIP Halteng Diamankan Polisi

Klikfakta.id, HALTENG – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah, Maluku Utara mengamankan tiga karyawan tambang di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah atas dugaan kasus tindak pidana asusila.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halteng AKBP Aditya Kurniawan melalui Kasi Humas Polres IPDA Ramli Soleman, pada Kamis 8 Mei 2025.

Ramli mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila itu terjadi pada Ahad, 4 Mei 2025 di wilayah Pertambangan Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan di Sub Sektor Weda Tengah, Polres Halteng dan ketiga pelaku langsung diamankan oleh anggota piket.

Kemudian pada senin 5 Mei 2025 korban lanjut mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halteng untuk melaporkan secara resmi.

“Dalam kasus tersebut untuk saat ini penyidik masih melakukan penyidikan dengan memeriksa terduga pelaku,” ujar Ramli ketika dikonfirmasi Klikfakta.id.

Senada dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halteng IPTU Bondan Manikotomo membenarkan adanya laporan tersebut yang dilaporkan secara resmi, pada Senin, 5 Mei 2025.

Ia juga memastikan bahwa ketiga terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

“Proses penyelidikan masih berlangsung, ketiga pelaku telah diamankan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Bondan, yang dikonfirmasi Klikfakta.id, Kamis 8 Mei 2025.

Mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu juga mengaku bahwa tiga terduga pelaku pemerkosaan itu pihaknya bersama anggota yang membawa ke Polres Halteng untuk dilakukan pemeriksaan.

“Para terduga tersangka terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page