Diduga Setubuhi Sepupunya, Oknum Anggota TNI di Sula Dilaporkan ke Polisi Militer

Klikfakta.id, SULA – Salah satu oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat di Kepulauan Sula, berinisial AU alias Arifin diduga melakukan perbuatan amoral kepada seorang perempuan.

Arifin diketahui bertugas di Kodim 1510/Sula yang diduga menyetubuhi sepupunya, sebut saja Bunga(29) berulangkali secara paksa.

Kuasa hukum korban, Bahtiar Husni didampingi rekannya Yulia Pihang dan Kakak korban Rusli Sapsua, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, di Ternate menegaskan bahwa, oknum TNI yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut berpangkat Serda.

“Kejadian itu bermula saat korban (29) mengikuti Arifin jalan-jalan di Gemba, Ambon pada 2019 lalu,” ujar Bahtiar kepada awak media, Senin 23 Juni 2025.

Dengan adanya ajakan dari pelaku tersebut, korban lalu mengiyakan untuk jalan-jalan, karena menganggap Arifin sebagai kakaknya, tentu korban tidak berpikiran aneh-aneh.

Saat berada disalah satu penginapan, Arifin kemudian melancarkan aksinya dengan memaksa korban berhubungan badan.

Setelah melancarkan aksinya,Arifin kemudian memotret tubuh korban dan dijadikan sebagai bahan ancaman untuk memaksanya melayani nafsu birahinya dikemudian hari.

“Korban diancam kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto fulgarnya akan disebarluaskan, jadi Arifin melancarkan aksi tak senonoh tersebut sudah berulangkali hingga 2025,” bebernya.

Bahtiar merinci lokasi kejadian tersebut diantaranya di Pantai Waka Yoya sebanyak tujuh kali, penginapan kristi satu kali, rumah dinas Kasdim lima kali, Kodim satu kali, Pantai Soamole satu kali, Pantai Wai Man dua kali.

Tak hanya itu, bahkan juga dirumah pelaku di Waigo Ben tiga kali, kemudian kebun dua kali dan di kosan Waibak empat kali.

“Terduga pelaku sudah dilaporkan di Polisi Militer Daerah Militer XV Patimura pada 26 April 2025,” terang Bahtiar.

Bahtiar berharap laporan tersebut dapat diproses sehingga ada kepastian hukum dari korban.

Sementara itu Yulia juga berharap terduga pelaku segera diproses agar tidak ada korban lain.

Terpisah, Kapenrem 152 Baabullah Ternate, Mayor Inf Rusmin Nuryadin, saat dikonfirmasi mengaku untuk kasus tersebut saat ini Denpom XV/1 Ternate sudah tindaklanjut.

“Dari Denpom Ternate sudah proses kasus ini, intinya setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjut agar adanya kepastian hukum,” singkatnya mengakhiri.

Diketahui, terduga pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Juga Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14,15,dan 16 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page