banner 468x60 banner 468x60

Diduga Terlilit Hutang, Oknum Lurah di Kota Ternate Gasak Belasan HP Milik Warga

Klikfakta.id, TERNATE – Oknum Lurah di Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, berinisial RA alias Amat berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Ternate, dan tim Resmob Polda Maluku Utara.

Amat disebut sebagai terduga tersangka kasus dugaan pencurian dan pemberatan handphone yang beraksi di beberapa tempat dalam wilayah Kota Ternate.

Oknum lurah ini ditangkap di pelabuhan semut Mangga dua, Kecamatan Ternate Selatan setelah perjalanan dari Sofifi ke Ternate, dan langsung ditetapkan, pada Jumat 18 April 2025.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Wakapolres, Kompol. Kurniawi Barmawi dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bakti Dira mengatakan terduga tersangka ini diamankan berdasarkan dengan surat nomor: Sp.Sidik/36a/IV/RES.1.8/2025/Reskrim tertanggal 18 April.

Kapolres juga menyatakan bahwa terduga tersangka ini melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda dengan modus yang sama.

Dua lokasi yang disasar terduga pelaku ini di pelabuhan Perikanan, Kelurahan Mangga Dua dan lokasi pantai Falajawa Ternate.

“Terduga pelaku pencuri handphone milik korban yang berada dalam bagasi dan saku motor saat ditinggal pemilik,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers pada Rabu 23 April 2025.

Polwan pertama yang menjabat sebagai Kapolres Ternate ini juga mengakui, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan tiga barang bukti berupa Handphone atas dugaan hasil gasak dibeberapa titik.

“Dari hasil temuan itu, anggota langsung melakukan penggeledahan di kediaman pelaku, dan menemukan barang bukti lain yang disimpan dalam rumah,” katanya.

Dari tangan terduga pelaku lanjut Anita, anggota berhasil mengamankan 11 barang bukti Handphone serta dua kunci sepeda motor milik terduga pelaku.

“Yang kami amankan itu 3 handphone dikuasai pelaku dan 8 lainnya juga diamankan saat melaksanakan penggeledahan di kediaman pelaku,” tuturnya.

Kapolres juga mengakui, bahwa motif pencurian dilakukan oleh terduga pelaku yang telah ditetapkan itu, karena terlilit hutang.

“Kasat Reskrim sudah saya perintahkan untuk cek handphone terduga tersangka, apakah terlibat dalam judi online atau tidak, namun itu murni karena hutang,” tukasnya.

Aksi perbuatan ini, terduga tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Terduga tersangka saat ini sudah kami amankan dan terus kami kembangkan apakah ada keterlibatan pihak lain ataukah tidak,” pungkasnya. ***

Editor : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page