Klikfakta.id,TERNATE– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, kembali menggelar sidang lanjutan kasus jual beli jabatan, suap proyek, dan perizinan atas tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang berlangsung pada Rabu 27 Maret 2024 dalam sidang ke-5 dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin oleh Romel Franciskus Tumpubolon selaku hakim ketua didampingi empat hakim anggota lainnya.
Jaksa penuntut umum( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan tersebut menghadirkan tiga orang saksi.
Tiga orang saksi yang dihadirkan yaitu eks Gubernur Malut AGK dan ajudannya Ramadhan Ibrahim serta menantu AGK Andi Muktono selaku Direktur trevel umrah dengan terdakwa mantan Kadis Perkim Adnan Hasanuddin.
Tiga saksi yang dihadirkan di sidang ke-5 dengan agenda pemeriksaan saksi secara online kepada AGK dan Ramadhan Ibrahim.
Sementara Andi Muktiono menjalani sidang secara ofline (bertatap muka)
Dalam perisidangan tersebut, ketua majelis hakim Romel meminta saksi yang menjalani sidang secara online tidak perlu menggunakan rompi tahanan KPK.
Dengan begitu pihaknya langsung mempersilahkan para saksi untuk segera membuka rompi milik tahanan KPK.
“Para saksi silahkan membuka rompi dulu karena kalian dihadirkan dalam sidang ini sebagai saksi jadi bukan untuk ditekan,” tegas Romel.
Berjalannya persidangan oleh saksi Ramadhan pada saat ditanya majelis hakim dirinya mengakui bahwa pernah berkominikasi dengan terdakwa Adnan atas arahan eks gubernur AGK.
“Gubernur kalau sudah butuh duit itu pasti arahan, makanya saya ngomong ke Adnan ada doi (uang), bantu saya sadiki e?,” ucap Ramadhan sembari membenarkan pertanyaan majelis.
Dirinya juga mengakui, tidak pernah disuruh oleh eks gubernur AGK untuk membuka rekening secara khusus akan tetapi pernah diminta menerima transferan uang dari pihak lain.
Uang yang diterima, kata Ramadhan ada sebagian diterima dengan secara langsung dan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri milik pribadi dirinya kurang lebih 5-6 kali sejumlah Rp10 sampai Rp50 juta.
“Kalau secara tunai itu saya pernah menerima kurang lebih satu kali, tapi nilainya Rp150 juta. Saya juga ada rekening Mandiri dan BCA, bahkan rekening Bank Maluku, itu milik pribadi saya untuk gaji,” tambahnya.
Ramadhan tidak menampik jumlah saldo uang sebesar Rp7 miliar 39 juta yang ada disalah satu rekening Mandiri dalam sidang secara ofline itu.
“Iya jumlah uang yang disebutkan itu termasuk dengan uang transver dari terdakwa Adnan, uang itu kalau sudah masuk ke rekening langsung saya setor lagi ke beliau (AGK),” jelasnya.
Dirinya bahkan mengakui bahwa sepengetahuannya, eks gubernur AGK itu banyak yang minta bantuan dari beberapa orang, seperti dengan Windi Claudia, Ismid Bachmid dan beberapa orang lainnya.
“Setiap uang melalui saya, langsung dipindahkan sesuai dengan arahan eks gubernur AGK, bahkan tidak sedikitpun yang masuk ke istri AGK dan anak,” sebutnya.
Senada dengan eks Gubernur Malut AGK dalam persidangan tidak adanya pengakuan para saksi dalam sidang sebelumya terkait intervensi gubernur atas asesmen jabatan Dinas terhadap Adnan Hasanuddin selaku Kadis.
“Karena saya hanya terima batas 3 nama yang dimasukan oleh BKD, dan ketiganya lolos dengan nilai tinggi maka saya memilih dari tiga nama itu,” ujarnya.
Eks Gubernur Malut AGK juga mengakui pernah menerima uang dengan jumlah besar yang diberikan oleh terdakwa Adnan.
“Kalau uang dengan nilai Rp. 800 juta dari Adnan saya pernah menerima, tapi sebelum dia jadi Kadis,” terang AGK.
Disentil oleh hakim terkait dengan transferan uang dengan jumlah Rp23 miliar yang ditransfer keponakannya Zaldi Kasuba untuk anak, AGK sontak mengakui tidak pernah.
“Jujur saja uang itu saya tidak pernah meminta untuk anak-anak, kalau terkait dengan anak setau saya hanya mengurusi travel umrah saja,” akunya.
Sementara Direktur trevel umroh Andi Muktiono yang juga selaku menantu eks gubernur AGK mengaku bahwa dia juga pernah melayani gubernur (ayah) dan sejumlah rombongan lain untuk menunaikan ibadah umroh.
“Waktu itu saya diminta, karena ada 8 orang umroh, dan saya sebagai anak langsung mengiyakan permintaan itu,” jelasnya.
Disentil adanya uang sejumlah Rp100 juta yang pernah diberikan oleh orang suruhan AGK untuk keberangkatan umroh dirinya mengaku sama sekali tidak mengetahui.
“Saya tidak tau, karena waktu itu saya ada di rumah tanah tinggi ada orang rumah menyampaikan ada tamu yang mau bertemu, dari situ saya langsung menemui, dan hanya menitip kantong kresek,” pungkasnya.
Sidang lanjutan (ke-6) dengan agenda masih yang sama itu akan kembali dilanjutkan pada Senin 1 April 2024.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar