KPK Telusuri Dua Aset Mewah Milik Wali Kota Tidore Kepulauan

Direktur Korsup Wilayah V KPK RI Maruli Tua Manurung saat diwawancarai (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal melakukan penelusuran dugaan dua aset mewah milik Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Muhammad Sinen. 

Pasalnya dua unit mobil mewah yang diduga milik Wali Kota Tidore tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI. 

Direktur Korsup Wilayah V KPK RI Maruli Tua Manurung mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dugaan kepemilikan dua aset mewah milik Muhammad Sinen atas nama orang lain dan mati pajak. 

“Nanti kami akan kroscek di bagian hubungan masyarakat (Humas) KPK atau langsung ke Direktur LHKPN yah,” ujar Maruli usai rapat tertutup dengan Pemprov Maluku Utara, pada Jumat (12/06/2026).

Maruli menegaskan akan mendalami informasi dua mobil mewah jenis Toyota GR86 dan Mobil Jeep berwarna merah yang terendus ke publik. 

Upaya ini dilakukan, kata Maruli, guna untuk memastikan alasan orang nomor satu di Kota Tidore itu tak melaporkan ke LHKPN KPK. 

“Kami juga perlu cek dulu, dan kami harus pastikan apa permasalahnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tidore Muhammad Sinen mengakui dua mobil bermerek miliknya masih atas nama orang lain dan tidak tercatat dalam LHKPN per-Januari 2026 setelah terendus ke publik.

“Memang belum saya masukkan dalam LHKPN, karena mobil itu baru lunas bulan lalu atau Mei 2026). Mobil itu saya bayar lanjut (take over) dari pemilik sebelumnya,” ujarnya berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, Jumat (12/6/2026). 

Karena belum lunas, kata Muhammad Senen, jadi memang masih atas nama pemilik lama. Tidak mungkin masukkan ke LHKPN kalau belum lunas.

“Karena itu masih jadi harta orang lain,” ujar Muhammad Sinen. 

Muhammad juga tak menafikan bahwa mobil bernomor polisi DB 1941 MR miliknya masih teregister di Samsat Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Ia berdalih dua unit mobil mewah itu terendus ke publik, baru lunas dan saat ini juga sedang melakukan perubahan dokumen untuk bisa dilaporkan ke LHKPN tahun berikut. 

“Karena baru lunas bulan lalu, sekarang saya proses balik nama. Sebagai kepala daerah, saya tahu harta saya harus didaftarkan di LHKPN. Setelah semua proses administrasi selesai, pasti saya laporkan,” ungkapnya.

Sekadar informasi yang diperoleh bahwa mobil Toyota GR86 tersebut diketahui telah di take over sejak dirinya menjabat Wakil Wali Kota  Tidore Periode 2014-2019. 

Sementara, Mobil Jeep berwarna merah yang kerap digunakan dalam agenda politiknya juga terlihat sejak lama di rumah pribadinya.

Bahkan Ketua Indonesian Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menyampaikan, seorang kepala daerah harusnya menjadi garda terdepan untuk mencontohkan transparansi serta kepatuhan hukum.

Bukan justru mencari pembenaran administrasi setelah pelanggaran terendus ke publik.Upaya membangun clean and good governance di pemerintah daerah sepantasnya harus lebih awal ditampilkan oleh pemimpin itu sendiri. 

“Hal ini penting agar seluruh kebijakan yang hendak diambil oleh pemimpin memperoleh trust (kepercayaan) publik yang tinggi,” ujar Arif Nur Alam Selasa (09/06/2026) kemarin

Arif menilai, dalih kelunasan atau rencana untuk segera mendaftarkan aset tersebut ke KPK tidak menghapus fakta adanya pelanggaran etika dan transparansi di awal. 

Tindakan ini, menurut Arif secara langsung memperlihatkan adanya masalah mendasar pada komitmen moral sang pemimpin.

“Preseden berita diatas menunjukkan bahwa ada masalah dalam diri pemimpin itu sendiri. Kendati melunasi tunggakan lalu memasukkan ke LHKPN, hal itu tetap menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Lebih jauh, Arif menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada sekadar urusan denda pajak atau revisi dokumen LHKPN. 

Ia menyatakan ada indikasi krusial yang harus diusut tuntas terkait asal-usul perolehan aset mewah yang sempat disembunyikan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah pembelian seluruh aset yang belum dimasukkan dalam LHKPN itu bersumber dari uang legal atau tidak? Hal ini harus dijawab oleh kepala daerah dan aparat penegak hukum,” kata Arif.

Airf mengingatkan bahwa fungsi utama LHKPN adalah instrumen pencegahan korupsi dan alat uji transparansi, bukan hanya sekadar pelaporan formalitas tahunan yang bisa diabaikan tanpa sanksi moral. 

“Sehingga LHKPN tidak dimaknai hanya soal pemenuhan administrasi semata, melainkan kejujuran dan integritas seorang pejabat negara atau daerah,” tutupnya.(sah/red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page