Klikfakta.id, TERNATE — Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana menegaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM) hingg saat ini masih berlanjut.
Penegasan tersebut meluruskan pemberitaan sebelumnya, yang menyebut penanganan kasus tersebut telah dihentikan oleh penyidik setelah tidak ditemukan unsur pidana saat dilakukan gelar perkara, setelah permintaan keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Planologi serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Penyidik menurut I Gede Putu saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap bukti-bukti baru. Jika ditemukan maka penyelidikan dibuka kembali.
Baca Juga :
Polda Malut Tutup Kasus Penjualan Ore Nikel PT WKM, Tak Temukan Unsur Pidana
” Ini siapa yang gelar perkara ya, trus hasilnya tidak ditemukan tindak pidana? Padahal kami masih tangani perkara ini, kami terus lakukan penyelidikan,” tegasnya, melalui via pesan WhatsApp, pukul 21.42 WIT Senin (7/9/2026).
“Yang jelas Dit Reskrimum belum melakukan gelar perkara, dan tidak ada hasil gelar perkara seperti yang adik beritakan itu. Ini hak jawab saya untuk membantah dan meluruskan berita tersebut supaya sesuai faktanya,” lanjutnya.
Diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga dijual tersebut sebelumnya itu merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum adanya izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan dicabut.
Selanjutnya, kepemilikan ore nikel itu dialihkan ke PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Material tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita oleh pengadilan dan juga diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga diduga bermasalah pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Sejak beroperasi periode 2018–2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, pada 2018 ditetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Namun, PT WKM tercatat hanya melakukan satu kali pembayaran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp124.120.000.(sah/red)


















