banner 468x60 banner 468x60

Dua Dinas di Pemprov Malut Diperiksa Polda Terkait Penjualan Nikel Ore

Klikfakta. id, TERNATE– Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penjualan bahan mentah yang mengandung bijih nikel yang diduga melibatkan perusahaan tambang PT Wana Kencana Mineral( WKM).

PT WKM diketahui adalah salah satu perusahaan pertambangan di wilayah Provinsi Maluku Utara, yang terletak di Kabupaten Halmahera Timur.

Sementara sejumlah saksi yang dimintai keterangan  diantarnya pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat di dua dinas tersebut.

Wahyu memastikan penanganan kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut masih melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Pol. Edy, ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis 15 Mei 2025.

Mantan Direktur Direktorat Narkoba Polda Malut itu juga menegaskan dalam penyelidikan ini pihaknya masih menunggu jadwal untuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli di Jakarta.

“Masih lidik, tunggu jadwal pemeriksaan ahli di Jakarta, intinya masih lidik,” singkatnya.

Untuk diketahui, berdasarkan dengan data yang diperoleh awak media, terdapat 90 ribu ton metrik ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang siap untuk diproduksi.

Akan tetapi dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. KPT yang dikeluarkan telah dicabut kembali oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000.***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page