Klikfakta.id, TERNATE — Polsek Ternate Utara, Polres Ternate, Maluku Utara kembali berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (42) terkait dugaan peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Kota Ternate.
IRT tersebut ditangkap personel opsnal Polsek Ternate Utara saat melaksanakan razia miras disalah satu rumah kos di Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, pada Kota Ternate, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIT malam.
Kapolsek Ternate Utara, AKP Rusli Hanafi, melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo mengatakan, razia itu dilakukan setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli miras di tempat tersebut.
“Jadi setelah menerima informasi masyarakat personel Polsek Ternate Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Sudirjo, Kamis (21/5/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan miras jenis cap tikus yang disimpan didalam salah satu kamar kos.
Barang bukti tersebut diketahui disembunyikan di tas Rinjani warna merah.
Dari hasil pemeriksaan, kata IPDA Sudirjo Polisi IRT yang beralamat di Desa Amasing Kota, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga sebagai pemilik miras sekaligus penjual.
“Barang bukti yang berhasil diamankan itu 15 botol miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan telah diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak lagi menjual miras atau terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Sudirjo mengimbau kepada masyarakat terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dan melaporkan apabila menemukan peredaran miras maupun adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap informasi maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ternate,” pesannya.(sah/red)













