Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara (Malut) oleh tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dapat menangkap seorang warga yang berinisial AK alias Agung atas dugaan pelaku pengedar minuman keras (miras) di Kota Ternate.
Agung ditangkap oleh personil tim Tipiring saat melaksanakan patroli rutin di kawasan Kota Ternate yang dipimpin oleh AIPDA Rusdi Umabahi, pada Jumat 23 Mei 2025 bersama barang bukti miras berbagai jenis, bir guinnes, cap tikus akar dan cap tikus biasa, pukul 01.20 WIT dini hari.
Direktur Samapta (Dir Samapta) Polda Malut, Kombes Pol. Sukron, mengatakan, saat patroli, personilnya setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang penjualan miras di rumah pelaku yang di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Polisi langsung menuju ke rumah pelaku, dan saat pengecekan, anggota menemukan barang bukti miras berupa bir hitam guinnes sebanyak 15 kaleng ukuran 320 ml, cap tikus akar sebanyak 23 kantong ukuran 600 ml dan cap tikus biasa sebanyak 20 kantong ukuran 600 ml.
“Personil kami langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke kantor Samapta Polda Malut untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada Masyarakat Maluku Utara, khususnya Kota Ternate agar tidak meragukan untuk melaporkan tindakan yang mencurigakan.
“Kalau ada hal-hal yang mencurigakan segera melaporkan, karena tindakan yang ingin kami lakukan ini untuk mengamankan Kamtibmas di Maluku Utara ini aman dan Kondusif, ” tukasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona












