DAERAH HUKRIM
Beranda » Blog » Fakta Persidangan! Seleksi Jabatan Tinggi di Pemprov Malut Pakai Kode ” Daun Kelor dan Daun Pepaya”

Fakta Persidangan! Seleksi Jabatan Tinggi di Pemprov Malut Pakai Kode ” Daun Kelor dan Daun Pepaya”

Klikfakta.id, TERNATE– Dugaan adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, semakin menarik untuk diulas.

Satu persatu, data dan bukti yang mengindikasikan dugaan jual beli jabatan Itu terjadi, terungkap.

Hal ini terungkap pada persidangan kasus suap proyek, jual beli jabatan, dan perizinanan maupun gratifikasi, dengan terdakwa AGK, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 5 Juni 2024.

Didalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pejabat (Pj) Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir, dan Inspektur Inspektorat Nirwan M T. Ali sebagai saksi.

Selain itu JPU KPK juga menghadirkan mantan kepala bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara Idwan Asbur Baha serta satu orang saksi dari pihak swasta.

Didalam persidangan tersebut majelis hakim secara langsung melayangkan pertanyaan kepada saksi Nirwan MT. Ali terkait dengan perannya sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) pada pengangkatan beberapa kepala dinas (kadis) pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Menjawab pertanyaan dari majelis hakim Nirwan dengan secara spontan mengakui bahwa memang benar dirinya terlibat dalam seleksi beberapa jabatan tinggi pratama (JTP) termasuk kepala biro pengadaan barang dan jasa (BPBJ) provinsi Maluku Utara.

“Waktu itu pengangkatan terhadap Ridwan Arsan, saya juga anggota pansel, dan ada intervensi dari AGK selaku gubernur melalui BKD, yang pada ujungnya Ridwan Arsan lolos menjadi kepala BPBJ,” ujar Nirwan menjawab pertanyaan majelis hakim.

Menurut Nirwan, selain terlibat dalam pengangkatan Ridwan Arsan sebagai Kepala BPBJ, dirinya juga pansel di pengangkatan kepala dinas lainnya.

Diantaranya eks Kadis Perkim Adnan Hasanuddin dan Kepala Bappeda Sarmin Adam.

“Sarmin diluluskan karena intervensi dari eks Gubernur AGK,” sebutnya.

Nirwan membeberkan, terdakwa eks Gubernur Malut AGK mempunyai kode khusus jika ingin meminta uang kepada pejabat pemerintah provinsi.

“Iya, waktu itu Pak Gubernur AGK juga pernah meminta  uang kepada  saya dengan kode daun kelor dan daun pepaya untuk kepentingan beliau berobat,” ucapnya.

Jika permintaan terdakwa AGK, kata Nirwan dengan nilai Rp65 juta, maka kodenya itu menggunakan kode daun pepaya dan kalau Rp50 juta diberi daun kelor.

“Tapi dari semua permintaan itu, saya tidak mampu memenuhi karena pada saat itu saya juga belum punya uang,” ujarnya.

Nirwan mengaku kehadirannya di PN Ternate terkait dengan kasus lelang jabatan pada pejabat eselon dua, karena saat itu posisinya sebagai anggota pansel yang diketuai oleh Rektor UMMU Ternate Saiful Deni.

Didalam seleksi, Nirwan mengaku tak ada yang menghubunginya untuk meloloskan calon pejabat atau titipan kandidat tertentu, karena pada saat itu Kepala BKD Muhammad Miftah Baay beritahukan langsung.

“Kepala BKD waktu itu menyampaikan kepada kami secara lisan, bahwa Pak agar calon pejabat tertentu atau yang bersangkutan untuk diloloskan,” kata Nirwan mengutip penyampaian Miftah.

Sementara mantan Kabid mutasi BKD Malut, Idwan Asbur Baha dalam keteranganya mengaku tidak ada perintah apapun terkait dengan lelang jabatan.

Karena jabatannya itu adalah jabatan teknis untuk menindaklanjuti petunjuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia mengaku selaku kepala bidang hanya memproses penginputan untuk meminta rekomendasi ke KASN dan perencanaan maupun pelaksanaan.

Idwan juga mengakui bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan semua calon yang mengikuti seleksi namun dalam komunikasinya hanya sebatas kurangnya pemberkasan.

“Kalau ditanya komunikasi saya dengan mereka itu iya ada, tapi saya hanya sebatas menanyakan berkas apa saja yang masih kurang untuk segera dilengkapi,” ucap Idwan Asbur Baha yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Bappelitbangda Provinsi Maluku Utara,” terangnya.

Meski demikian dirinya juga mengakui sempat mendapat perintah dari kepala BKD Muhammad Miftah Baay untuk menyesuaikan rekomendasi KASN.

Namun disampaikan kepala BKD itu hanya melalui handphone miliknya kepada 3 orang calon pejabat.

“Didalam telpon kepala BKD meminta untuk menanggung uang perjalanan karena belum ada anggaran, tapi itu sifatnya dalam bentuk partisipasi saja,” lanjutnya.

Pembicaraan kepala BKD dengan tiga orang calon pejabat itu diantaranya Adnan Hasanuddin, Sarmin Adam, dan Daud Ismail dengan jumlah total dari partisipasi yang diberikan ketiganya dan diterima senilai Rp50 juta untuk perjalanan.

“Dari jumlah Rp.50 juta itu kalau dirinci yang memberikan paling besar Daud Ismail dengan nilai Rp30 juta, Adnan Rp10 juta, Sarmin Rp10 juta,” paparnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan