Perkuat Sinergi Pembinaan UMKM, Kemenkum Malut dan PT Feni Haltim Bahas Edukasi Aspek Hukum Perizinan Usaha

Suparman Pawah Klikfakta.id
Kerja sama penguatan kapasitas dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Minggu (8/11/2026). dok : Humas Kemenkum Malut

Klikfakta id, TERNATE-  Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menerima undangan pertemuan koordinasi dari Manajer Corporate Social Responsibility (CSR) PT Feni Haltim (FHT), Subarwan Sakoy, dalam rangka menjajaki kerja sama penguatan kapasitas dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Minggu (8/11/2026). 

Pertemuan dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, La Dariani. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi dan sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dengan PT Feni Haltim (FHT), khususnya dalam mendukung pengembangan UMKM melalui peningkatan pemahaman mengenai aspek hukum dalam menjalankan usaha.

Dalam pertemuan tersebut, Subarwan Sakoy menyampaikan rencana PT FHT untuk menyelenggarakan workshop pengembangan UMKM pada Desember 2026. Salah satu materi yang direncanakan dalam kegiatan tersebut adalah edukasi mengenai aspek hukum UMKM, khususnya terkait perizinan berusaha.

Pembahasan ini dinilai penting mengingat pemahaman mengenai legalitas usaha merupakan salah satu aspek mendasar bagi pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya.

Melalui pemahaman yang tepat, pelaku UMKM diharapkan dapat memenuhi ketentuan hukum serta memiliki kesiapan untuk memperluas jangkauan usaha dan menjalin kemitraan.

Manajer CSR PT Feni Haltim, Subarwan Sakoy, menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan workshop pengembangan UMKM pada Desember mendatang merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kapasitas dan pengetahuan pelaku usaha, khususnya terkait aspek hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Kami berencana melaksanakan workshop pengembangan UMKM pada bulan Desember mendatang. Salah satu materi yang ingin kami hadirkan adalah mengenai aspek hukum UMKM, terutama terkait perizinan berusaha. Kami berharap melalui koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Malut, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang bermanfaat bagi para pelaku UMKM sehingga mereka semakin memahami pentingnya legalitas dalam mengembangkan usahanya,” ujar Subarwan.

Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan, menyambut baik rencana kolaborasi tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas UMKM tidak hanya berkaitan dengan kemampuan produksi dan pemasaran, tetapi juga perlu didukung pemahaman mengenai aspek hukum dan legalitas usaha.

“Kami menyambut baik inisiatif PT Feni Haltim dalam menyelenggarakan workshop pengembangan UMKM. Pemahaman mengenai aspek hukum, khususnya perizinan berusaha, merupakan hal penting agar pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya secara legal, memiliki kepastian, dan semakin siap untuk berkembang,” ujar Topan.

Ia juga berharap pertemuan awal ini dapat menjadi pintu masuk bagi kerja sama yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Malut dan PT Feni Haltim dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum kepada pelaku UMKM.

Sementara itu, Manajer CSR PT Feni Haltim, Subarwan Sakoy, menyampaikan bahwa rencana workshop tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mendukung pengembangan kapasitas pelaku UMKM.

Keterlibatan Kanwil Kemenkum Malut diharapkan dapat memberikan penguatan materi, khususnya mengenai pemahaman hukum dan legalitas dalam menjalankan usaha.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, turut menyampaikan kesiapan jajaran untuk mendukung kegiatan tersebut melalui penyampaian materi yang relevan dengan kebutuhan pelaku UMKM.

“Edukasi aspek hukum bagi pelaku UMKM menjadi langkah penting agar mereka memahami legalitas yang diperlukan dalam menjalankan usaha. Kami berharap melalui workshop ini, para peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga pemahaman praktis mengenai pentingnya memenuhi aspek hukum dalam kegiatan usaha,” jelas Rian.

Melalui pertemuan koordinasi perdana ini, Kanwil Kemenkum Malut dan PT Feni Haltim membuka peluang kolaborasi dalam memperkuat pemahaman hukum bagi pelaku UMKM.

Rencana workshop pada Desember 2026 diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran terhadap legalitas usaha sekaligus mendukung UMKM yang lebih tertib hukum, berdaya saing, dan berkelanjutan. (hms/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *