Klikfakta.id, TERNATE- Sidang lanjutan kasus suap dan jual beli jabatan dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu 12 Juni 2024.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon juga selaku Ketua PN Ternate didampingi empat Hakim anggota lainnya.
Sementara empat hakim lainnya yakni anggota satu Haryanta sebagai wakil ketua PN, dan anggota dua Kadar Noh serta anggota tiga maupun empat itu masing-masing tim edhock Tipikor yaitu Samhadi dan Moh Yakob.
Jaksa Penuntut Umum( JPU) KPK RI, menghadirkan Kadibkub Malut, Imran Yakub yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara kasus suap.
JPU KPK juga menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Kristian Waisan (Kontraktor), kadis pertanian Malut Muhtar Husen, serta Musrifah Alhadar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Istri Terdakwa Ridwan Arsan), Deden Sobari dan Husri Lelean oknum TNI (ajudan), Mahdi Hanafi (Swasta).
Dalam persidangan itu oknum anggota TNI Deden Sobari dihadirkan JPU KPK melalui zoom.
Imran Yakub ketika ditanya oleh majelis terkait dengan pemberiannya ke terdakwa AGK pada saat diangkat sebagai Kadis mengaku, pernah memberikan uang Rp100 juta ke terdakwa AGK.
“Ia saya pernah berikan uang ke AGK sekitar Rp100 juta tapi itu sudah selesai dilantik sebagai kadis,” ujar Imran.
Saat ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sementara berjalan.
Sidang dengan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 18-19 Desember 2023 lalu yang bertempat di Ternate dan Hotel Bidakara Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pantauan Klikfakta.id, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa AGK ini dipadati pejabat, keluarga hingga pengunjung lain.
Untuk diketahui Berkas Perkara AGK No:BP/40 DIK.02.00/23/04/2024.
Perkara kasus tindak pidana korupsi ( tipikor) menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan, pengisian jabatan perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara dan penerimaan lainnya. Atas nama tersangka Abdul Gani Kasuba (Eks Gubernur periode tahun 2019-2024) melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, terdapat 27 rekening berbeda yang diduga digunakan AGK untuk menerima gratifikasi dan suap, baik rekening milik Sekretaris pribadi, keluarga serta milik terdakwa. JPU KPK merinci sejumlah nama pejabat dan kontraktor sebagai pemberi uang dengan cara bertahap, yakni:
1. 18 Juli 2019–17 Oktober 2023 dari Abdi Abdul Aziz sebesar Rp 967 juta.
2. 20 Februari 2021–29 November 2023 dari Abdullah Assagaf sebesar Rp 987 juta.
3. 20 Desember 2022-29 November 2023 dari Adi Wirawan sebesar Rp2 miliar 46 juta.
4. 28 Januari 2020–11 September 2022 dari Ahmad Purubaya Rp 301 juta.
5. 24 Juli 2023-1 Agustus 2023 dari Amalia Mahli Rp.76 juta.
6. 25 Januari 2021-17 Desember 2023 dari Andi Ahmad Husaini sebesar Rp.1 miliar 315 juta.
7. 18 November 2021 dari Renny Laos sebesar Rp 50 juta.
8. 5 Januari 2023 dari Alfar Nik Rp.171 juta.
9. 12 Juni 2019-4 November 2023 dari Erfis Ongki sebesar Rp 642 juta.
10. 25 Februari 2023-27 November 2023 dari Dewi Kartika sebesar Rp.106 juta.
11. 10 Mei 2021-11 Desember 2023 dari Fahrudin Tukuboya sebesar Rp.18 juta.
12. 5 Agustus 2019–5 Juni 2023 dari Feni Jowayoknoto sebesar Rp.567 juta.
13. 4 Maret 2023-26 September 2023 dari Paten Sali Perdana Kusuma Rp. 477 juta.
14. 24 Maret 2023 dari Hartono T sebesar Rp 50 juta.
15. 29 Desember 2019–3 April 2022 dari Hasim Rp 36 juta.
16. 2 Oktober 2019–29 November 2023 dari Jamaluddin Pos Rp 205 juta.
17. 21 Desember 2019–29 Februari 2023 dari Idhar Sidi Umar sebesar Rp. 61 juta.
18. Pada 29 September 2023 dari Ismit Bachmit sebesar Rp 25 juta.
19. Pada 22 Agustus 2020–22 Maret 2023 dari Jerfis Geofani Leo sebesar Rp110 juta.
20. Pada 15 Oktober 2022-6 April 2023 dari Kadri Laece sebesar Rp 240 juta.
Dengan demikian jumlah orang yang mentransfer uang ke terdakwa melalui 27 rekening Rp 87.411.875.000. Jumlah yang diterima diluar gratifikasi di atas, terdakwa juga telah menerima uang tunai dari 16 orang dengan total Rp.12.455.000.000 dan 30 dolar Amerika serikat, jika dirupiahkan Rp 480.180.000.00.
JPU KPK merinci nama-nama yang memberi uang tunai kepada terdakwa sebanyak 16 orang dari pejabat Pemprov maupun Swasta.
1. Desember 2021 Abdi Abdul Aziz bertempat di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 200 juta.
2. Awal Januari hingga Desember 2021 Ahmad Purubaya, bertempat di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima Rp.1 miliar 20 juta.
3. Kantor Romoniti Jakarta AGK juga menerima uang Rp 2 miliar 200 juta .
4. Desember 2023 dari Saifuddin Djuba bertempat di CV Hijrah Nusa Tama Tidore AGK uang sebesar Rp 6 miliar 200 juta.
5. 2022 dari Feni Bachmit bertempat di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 200 juta.
6. Desember 2023 dari Fanti Auda di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 250 juta.
7. Tahun 2023 dari Hartono T bertempat di kampung Makean, Halmahera Selatan AGK menerima uang dari sebesar Rp 50 juta.
8. Tahun 2022 dari Umat Jafar Albaar yang bertempat di kediaman AGK sendiri di Kelurahan Tanah Tinggi, menerima uang sebesar Rp 20 juta.
9. Bulan Mei 2023 dari Jerfis Geofani Leo, AGK menerima uang sebesar Rp 110 juta.
10. November 2023 dari Nirwan M. T Ali, AGK menerima uang M.T Ali sebesar Rp 35 juta.
11. 2019–2020 dari Samsudin Abdul Kadir, AGK menerima uang sebesar Rp 420 juta.
12. Juli 2020–awal 2021 dari Sinfester Andreas, AGK menerima uang sebesar Rp 500 juta dan 100 dolar Singapura atau Rp 1.183.721 jika dirupiahkan.
13. Pada 15 Desember 2023 dari Jamaluddin yang bertempat di Bank Maluku AGK menerima uang sebesar Rp 1 miliar.
14. November-Desember 2023 dari Luki Rajapati, AGK menerima uang sebesar Rp 150 juta.
15. Tahun 2023 dari Maftu Iskandar Alam, bertempat di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 100 juta.
16. Tahun 2023 dari Egi Sanusi di hotel Bidakara Jakarta, AGK menerima uang sebesar 30 ribu dolar Amerika atau Rp 450 juta jika dirupiahkan.
Sementara didalam persidangan yang digelar pada Rabu 22 Mei 2024 kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang dari pemprov dan pihak Swasta.
Saksi Zaldi Kasuba menerangkan para Kadis yang sering memberikan uang ke AGK melalui dua rekening miliknya adalah Imran Yakub Kadis Pendidikan Malut secara bertahap Rp. 475 juta, Muhammad Sukur Lila Rp.50 juta, Samsuddin A Kadir saat itu Sekda Rp. 10 juta, Daud Ismail eks Kadis PUPR, Rp.40 juta, Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar Rp.10 juta, mantan Karo Umum Jamaludin Wua Rp.50 Juta, Abdullaah Assagaf Kadis Perikanan Rp.20 juta, Kristian Wuisan pihak Swasta Rp.50 juta pada tahun 2017.
Sementara Muhammad Fajrin sebagai PNS atau aspri AGK mengakui pernah menerima uang dari sejumlah Kadis termasuk Sekda Samsuddin yang saat ini menjabat sebagai Pj. Gubernur Malut memberikan uang ke AGK melalui dirinya sebesar Rp.10 juta.
Fajri mengaku diperintahkan AGK menerima uang dari kadis sebanyak 4 sampai 5 kali dengan jumlah kurang lebih Rp.100 sampai Rp.200 juta, diantaranya kadis PUPR Malut Daud Ismail Rp.20 juta untuk pembayaran hotel di Jakarta, Kepala BPKAD Malut Ahmad Prubaya sekira Rp 10 juta sampai Rp15 juta, kepala dinas perikanan Abdullah Assagaf Rp.10 juta, kepala dinas pertanian Mohtar Husen Rp10 juta, serta kepala dinas perdagangan Yudhitya Wahab Rp.10 juta.
Tak hanya Fajri juga mengaku uang dari Sekda Samsuddin A. Kadir yang saat ini menjabat sebagai Pj. Gubernur Malut Rp.10 juta sebanyak 3 kali, dan beberapa pejabat lain yang memberi uang ke AGK yakni Musrifah Alhadar Kadis P3A, eks Kadis Perkim Adnan Hasanuddin dan mantan Plt Kadis PUPR Saifuddin Djuba.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar