DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » GMPBI Desak KPK Usut Kasus Jatah Tambang ‘ Blok Medan ‘ di Maluku Utara

GMPBI Desak KPK Usut Kasus Jatah Tambang ‘ Blok Medan ‘ di Maluku Utara

Klikfakta.id, JAKARTA — Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) di Jakarta mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Blok Medan di Maluku Utara.

Desakan GMPBI ini melalui aksi unjuk rasa di depan gedung KPK sekaligus menyampaikan laporon secara resmi pada Selasa 12 November 2024 kemarin.

Diketahui istilah ‘Blok Medan’ itu terungkap di sidang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK.

Dimana, istilah Blok Medan ini, diduga berkaitan dengan tambang di Kabupaten Halmahera Timur, yang dikonfirmasi oleh salah satu saksi di sidang AGK.

GMPBI dalam aksi unjuk rasa mendesak pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata, untuk segera memberikan perhatian khusus atas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Blok Medan.

GMPBI menduga dalam kasus Blok Medan melibatkan mantan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang saat ini diketahui sebagai calon Gubernur Sumatera Utara dan Istrinya Kahiyang Ayu anak mantan Presiden Indonesia dua Periode Joko Widodo.

“Kami meminta kepada bapak Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata segera memberikan perhatian khusus dan mengambil langkah yang konkret dalam pengusutan kasus Blok Medan ini,” tegas koordinator aksii, Jihat Husni melalui rilis yang diterima Klikfakta.id, Rabu 13 November 2024.

Menurut GMPBI, kasus ini memiliki dimensi yang kompleks dan bahkan berpotensi serta merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus Blok Medan yang perlu didalami oleh KPK,” katanya.

GMPBI pada 12 November 2024 kemarin selain melakukan aksi unjuk rasa, juga telah memasukan laporan kepada KPK.

“Kami berharap adanya pengaduan yang sudah kami masukan ke KPK ditindaklanjuti dan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

GMPBI juga mengingatkan bahwa kasus ini memerlukan penanganan yang independen dan profesional, terlepas dari status Bobby Nasution sebagai menantu mantan Presiden Joko Widodo.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Status sosial atau politik seseorang tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum,” pungkas Jihat. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan