Klikfakta.id, KEPSUL– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu pada hari Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIT tepatnya di area parkir pelabuhan laut Sanana Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.

Personil Unit opsnal melakukan penangkapan terhadap seseorang tersangka atas nama Hendrio Hartato alias Marlo(29).

Tersangka diringkus petugas saat tengah menjemput paket kiriman diduga narkoba jenis sabu diatas kapal KM Sumber Raya yang baru tiba di pelabuhan Sanana, dari Luwuk.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 2 sachet bening berukuran kecil jenis sabu.

” Pada saat di interogasi terduga pelaku mengakui bahwa BB tersebut adalah milik terduga pelaku, sehingga terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan di bawah ke Mako Polres kepulauan Sula, tepatnya di ruangan Sat Res Resnarkoba untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Sula, IPDA Tomi Faldin, saat menggelar konfrensi pers kasus narkoba, Jumat 14 Juni 2024 di Mapolres Sula.

“Tindakan yang telah kami lakukan yaitu, mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis Sabu, membuat laporan Polisi model “A” tentang tindak pidana narkotika jenis Shabu,melakukan tes urine terhadap tersangka (hasil negatif Mehthamphetamine/Sabu), melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dan melakukan pemeriksaan barang bukti di labfor Polri cabang Manado Sulawesi Utara,” lanjutnya.

Tomi juga mengatakan bahwa, pelaku telah melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 berbunyi “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000, (delapan miliar rupiah).

” Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 berbunyi “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *