Klikfakta.id, TERNATE — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang lanjutan kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba( AGK).
Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus jual beli jabatan dan suap proyek serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tersangka utama eks Gubernur Malut AGK
Sidang dimulai sekira pukul 09.00 WIT tersebut menggunakan Majelis Besar, terdiri dari 5 Hakim dipimipin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon selaku ketua PN Ternate didampingi 4 hakim anggota lainnya.
Sementara empat hakim lainnya itu anggota satu Haryanta sebagai wakil ketua PN, dan anggota dua Kadar Noh serta anggota tiga maupun empat itu masing-masing tim adhock Tipikor yaitu Samhadi dan Moh Yakob.
Persidangan digelar di PN Ternate pada Rabu 13 Maret 2024 itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi.
Empat saksi yang hadir didalam persidangan yakni sebagai pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut untuk empat terdakwa yang diduga sebagai pemberi kepada penerima eks Gubernur Malut AGK.
Empat terdakwa itu menjalani sidang atas kasus ini adalah 2 dari pemprov Malut dan dari Swasta, terdakwa atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 18-19 Desember 2023 lalu yaitu:
1.Terdakwa Daud Ismail sebagai eks kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara perkara dengannomor : 01/pid.sus-TPK/2024/PN Tte.
2. Stevi Thomas selaku terdakwa dari pihak swasta perkara nomor: 02/pid.sus-TPK/2024/PN Tte.
3. Kristian Waisan selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya atau Kontraktor pemenang tender proyek jalan jembatan ruas Saketa-Dahipodo serata Matuting Ranga-ranga perkara nomor: 03/pid.sus-TPK/2024/PN Tte.
4. Adnan Hasanuddin mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara dengan perkara nomor: 04/pid.sus-TPK/2024/PN Tte.
Empat saksi yang dihadirkan adalah Pejabat Provinsi Maluku Utara untuk memberikan kesaksian kepada terdakwa Stevie Thomas diantaranya :
1. Sekertaris Daerah (Sekda) provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir. 2. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Muhammad Sukur Lila. 3. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Suryanto Andili. 4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan.
Samsuddin dalam keterangannya mengaku tidak mengenal terdakwa Stevie, akan tetapi Ia juga mengetahui bahwa pada awalnya ada kepentingan mengenai Izin Usaha Pertambangan.
Stevie meminta izin pinjam pakai dan ditujukan kepada gubernur kemudian didisposisikan kepada sekda.
Karena Surat izin itu terkait pertambangan di Pulau Obi dan itu hanya untuk pinjam pakai.
“Surat Izin pertambangan yang masuk untuk didisposisi biasanya lebih dulu ke Gubernur, Sekda, langsung kepala Dinas Kehutanan, kalau Saya langsung Saya disposisi,” ujar Samsuddin dihadapan majelis hakim dan JPU KPK serta kuasa hukum terdakwa Stevie.
Ia juga mengaku pernah mendengar melalui media AGK menerima uang dari Stevi senilai Rp 700 juta, dan AGK meminta kepadanya karena pada saat itu ada kedatangan tamu dari pusat.
“Biasanya kalau dia (AGK) minta dengan bahasa, kalau ada uang senilai Rp10 juta kasih dulu,” tuturnya.
Sementara Muhammad Syukur Lila dalam keterangannya menjelaskan bahwa Ia juga mengaku pernah memberikan rekomendasi perzinan pinjam pakai hutan untuk pertambangan nikel di Pulau Obi Halmahera Selatan.
“Izin yang diberikan itu atas perintah Gubernur Malut AGK, sehingga saya berikan rekomendasi,” jelasnya dalam persidangan itu.
Muhammad Syukur Lila juga mengaku pernah bertemu langsung terdakwa Stevi, akan tetapi pertemuan itu terkait dengan Izin pinjam pakai, yang berlokasi di Pulau Obi.
“Karena pinjam pakai, jadi lalu kita mengajukan ke Kementerian Kehutanan, jika sudah mendapatkan rekomendasi diberikan ke Stevie,” katanya.
Sementara saksi Suryanto Andili menyampaikan bahwa, terkait perizinan tambang sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala ESDM, karena saat itu kewenangan perizinan sudah berada di Kementerian.
“Sekarang ini kewenangan itu sudah diambil oleh pusat. Saya juga belum memberikan atau surat rekomendasi tambang yang berada di Pulau Obi,” tandasnya.
Sedangkan kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan mengaku, terkait dengan perizinan pertambangan di Pulau Obi itu adalah PTSP.
“Setahu saya waktu itu PT Trimegah pernah mengajukan permohonan ke pelayanan di Satu Pintu,” akunya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar