Klikfakta.id, TERNATE – Lembaga Mitra Publik (LMP) Maluku Utara (Malut) melaporkan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Iksan Dagasuly dan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Halmahera Barat, Feny Kiat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Kabag Kesra Iksan Dagasuly dilaporkan ke Kejati Malut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan belanja bantuan sosial pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Tenaga Kerja yang melekat di Kesra Halmahera Barat.
Sementara Kadispora Halbar Feny Kiat dilaporkan terkait dengan anggaran belanja hibah pada Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Barat pada Rabu 22 Januari 2025 sekira pukul 13:35 WIT.
Wakil Ketua LMP Malut Ajis Abubakar mengatakan Iksan Dagasuly selaku Kabag Kesra dan Feny Kiat sebagai Kadispora Kabupaten Halmahera Barat telah resmi dilaporkan ke Kejati Malut atas dugaan tindak pidana korupsi.
Iksan dilaporkan terkait dengan pelaksanaan belanja bantuan sosial yang diduga tidak sesuai laporan realisasi anggaran tahun 2023 yang sebesar Rp. 9.602.532.000.00 (Sembilan miliar enam ratus dua juta lima ratus tiga puluh dua ribuh rupiah).
“Tapi diduga ada indikasi korupsi, karena anggaran yang sebesar itu untuk belanja belanja bantuan sosial, realisasinya hanya Rp4.083.723.000,00 (Empat miliar delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribuh rupiah),” ujar Ajis usai membuat laporan ke Kejati Malut.
Sementara Kadispora Feny Kiat dilaporkan terkait dengan anggaran pelaksanaan belanja hibah senilai Rp2.820.000.000,00 (Dua miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah).
Anggaran hibah itu untuk disalurkan kepada KONI Halbar Rp. 1.150.000.000,00 (Satu miliar seratus lima puluh juta rupiah), PMI Rp. 550.000.000,00 (Lima ratus lima puluh juta rupiah), Pramuka Rp. 1.000.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
Selain itu KNPI Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah), NU Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah), dan GMKI 30.000.000,00 (Tiga Puluh juta rupiah) serta GEKRAF 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah).
“Para penerima hibah ini masing-masing tidak terdapat dalam surat keputusan (SK) Bupati Halmahera Barat, ” ujarnya.
Ajis menegaskan kepada Kejati Malut agar menindaklanjuti dan segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
“Karena kasus tersebut telah didukung dengan hasil audit LHP BPK RI. NO.14.A/LHP/XIX.TER/5/.2024 Tertanggal 27 Mei 2024 untuk itu segera melakukan penyelidikan, ” jelasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona