DAERAH HUKRIM
Beranda » Blog » Kanwil Kemenkumham Malut Fasilitasi Pemda Haltim Susun Perencanaan Legislasi Daerah

Kanwil Kemenkumham Malut Fasilitasi Pemda Haltim Susun Perencanaan Legislasi Daerah

Klikfakta.id, TERNATE– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara melalui Sub Bidang Fasiltasi Pembentukan Produk Hukum Daerah memfasilitasi Pemerintah DaerahKabupaten Halmahera Timur melakukan penyusunan perencanaan legislasi daerah, bertempat di ruang rapat lantai II Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Selasa (5/3/2024).

Acara dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Halmahera Timur, ibu Fera Lumare yang memberikan sambutan dan sekaligus membuka jalannya kegiatan.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa dalam rangka menjalin kerja sama lembaga antara Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maka sangat penting dilakukan peningkatan pemahaman penyusunan perencanaan legislasi daerah yang merupakan instrumen strategis pada tahap perencanaan dalam mewujudkan pembangunan hukum di Kabupaten Halmahera Timur yang tetap sejalan dengan sistem hukum nasional, pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat di daerah berdasarkan tugas pembantuan.

Tim dari kantor wilayah melihat perlunya meningkatkan pemahaman terhadap penyusunan perencanaan legislasi daerah bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Dan HAM Bapak Soleman Basri, S.H. selaku moderator dan dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Setda Kabupaten Pulau Morotai.

Dari proses kegiatan yang dilaksanakan, Tim Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, yakni :

  1. Pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan bupati ini sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
  2. Perlu menelaah Kembali sisi substansi maupun tehnik rancangan peraturan bupati ini, agar disesuaikan dengan tehnik pembentukan peraturan perundang-undangan dan usulan perubahan yang ada.(hms/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan