DAERAH HUKUM
Beranda » Blog » Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Rapat Strategis untuk Harmonisasi Perda dan Pengukuhan GTD BHAM dalam Mendukung Bisnis dan HAM di Maluku Utara

Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Rapat Strategis untuk Harmonisasi Perda dan Pengukuhan GTD BHAM dalam Mendukung Bisnis dan HAM di Maluku Utara

Klikfakta.id, TERNATE– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah serta Pengukuhan Tugas Daerah Bisnis dan HAM dan Pemantauan Nasional Bisnis dan HAM di Wilayah Maluku Utara Tahun 2024, Selasa (07/05/2024).

Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Asep N Mulyana, didampingi oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Direktur Kerjasama Hak Asasi Manusia.

Dalam Sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto mengatakan bahwa Hari ini merupakan momentum yang patut disyukuri karena pada hari ini kita bisa melangsungkan pengukuhan anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM.

“Semoga dengan dikukuhkannya anggota Gugus Tugas Daerah, akan semakin meningkatkan peran dan fungsi Pemerintah Daerah  dalam mengimplementasikan Penghormatan, Perlindungan,  Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM),” ungkapnya

Ia mengingatkan bahwa Gugus tugas ini nantinya bertugas mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategis Bisnis dan HAM serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di tingkat daerah.

Kemudian, dalam keynote speechnya, oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Asep N Mulyana menjelaskan Fungsi Kemenkumham Dalam Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yaitu Penyelenggaraan daerah dan tugas pembantuan, Penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Muatan lokal otonomi

“Pemerintahan   daerah    berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan   lain   untuk melaksanakan  otonomi  dan  tugas pembantuan,Salah satu tolak ukur bagaimana provinsi ini mendapatkan nilai baik dalam IRH (Indeks Reformasi Hukum), karena pepemrintah pusat telah menetapkan IRH (Indeks Reformasi Hukum) nya daerah harus baik,” ujarnya

Ia menjelaskan bahwa dalam membentuk regulasi di daerah telah melibatkan pimpinan dan menunjukan perhatian, Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berlaku mutatis mutandis terhadap Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.(hms/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan