Klikfakta.id, TERNATE– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah serta Pengukuhan Tugas Daerah Bisnis dan HAM dan Pemantauan Nasional Bisnis dan HAM di Wilayah Maluku Utara Tahun 2024, Selasa (07/05/2024).
Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Asep N Mulyana, didampingi oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Direktur Kerjasama Hak Asasi Manusia.
Dalam Sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto mengatakan bahwa Hari ini merupakan momentum yang patut disyukuri karena pada hari ini kita bisa melangsungkan pengukuhan anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM.
“Semoga dengan dikukuhkannya anggota Gugus Tugas Daerah, akan semakin meningkatkan peran dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM),” ungkapnya
Ia mengingatkan bahwa Gugus tugas ini nantinya bertugas mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategis Bisnis dan HAM serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di tingkat daerah.
Kemudian, dalam keynote speechnya, oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Asep N Mulyana menjelaskan Fungsi Kemenkumham Dalam Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yaitu Penyelenggaraan daerah dan tugas pembantuan, Penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Muatan lokal otonomi
“Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,Salah satu tolak ukur bagaimana provinsi ini mendapatkan nilai baik dalam IRH (Indeks Reformasi Hukum), karena pepemrintah pusat telah menetapkan IRH (Indeks Reformasi Hukum) nya daerah harus baik,” ujarnya
Ia menjelaskan bahwa dalam membentuk regulasi di daerah telah melibatkan pimpinan dan menunjukan perhatian, Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berlaku mutatis mutandis terhadap Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.(hms/red)
Komentar