DAERAH HUKUM
Beranda » Blog » Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Koordinasi terkait Program Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Selatan

Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Koordinasi terkait Program Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Selatan

Klikfakta.id,  HALSEL– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Sub bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi Program Layananan Kekayaan Intelektual dan dalam rangka pemenuhan data dukung Target Kinerja dan Rencana Aksi tahun 2024 di beberapa OPD, Universitas serta SMK yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan pada Kamis 30 Mei 2024.

Tim yang di Ketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah  beserta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea,  dan Pelaksana yang ada di Sub Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan Koordinasi ke beberapa Stakeholder diantaranya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bappelitbangda, Universitas Nurul Hasan Bacan dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan.

Memulai koordinasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmaheras Selatan, Tim di terima oleh Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Hamdani Umaternate.

Pada kesempatan tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara.

Hal ini tentunya untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengatakan bahwa pihaknya dalam minggu ini telah melakukan inventarisir data kembali terkait dengan Kekayaan Intelektual Komunal yang akan didaftarkan ke Kemenkumham.

Diantaranya Epresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional yan menjadi tanggungjawab kami di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Selesai akan kami komunikasikan dengan pihak Kanwil.

Selanjutnya tim Kanwil bergerak ke Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM.

Di Perindagkop Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop Ardiani Radjiloen.

Koordinasi bertujuan meningkatkan potensi kerja sama dalam pelaksanaan edukasi KI bagi UMK dan Industri Kecil Menengah antara Kanwil dengan Disperindag.

Termasuk kolaborasi Program One Village One Brand (Kumham). Selain layanan KI juga pembahasan terkait akan didafkarkannya beberapa merek produk salah satunya merek batik tulis yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan dan juga rencana akan dilakukan perjanjian kerja sama menyangkut dengan Sentra KI di Dinas Perindagkop Halmahera Selatan.

Setelah dari Dinas Perindustria, Perdagangan dan UKM, tim langsung bergerak ke Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan.

Tim diterima oleh Kadis Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Agus Heriawan.

Tujuan koordinasi ini adalah terkait dengan kelanjutan Potensi Indikasi Geografis yang akan di daftarkan diantaranya Duku Bacan, Pala Makian, Kopi Liberika, Mawe dan Kenari Makian, namun masih terdapat kekurangan data dukung yang akan diajukan sebagai KIK.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum  Zulfikar Gailea  mengatakan, betapa pentingnya melindungi kekayaan intelektual terutama dalam konteks indikasi geografis.

Dengan pendaftaran IG, produk pertanian khas dari wilayah Halmahera Selatan dapat dikenali dan dihargai secara lebih luas, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para produsen.

Dan untuk hari kedua, tim melanjutkan koordinasi ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Halmahera Selatan, dimana di sekolah tersebut akan dijadikan tempat kegiatan Ruki Bergerak.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para siswa tentang pentingnya kesadaran akan Kekayaan Intelektual dan untuk kali ini menyasar sekolah menengah Kejuruan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.

Tim di terima oleh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan, Muhti Wahid.

Kabid Pelayanan Hukum mengatakan bahwa, Kegiatan serupa telah kami laksanakan di Sekolah Menengah Kejurauan Negeri 2 Kota Ternate pada bulan april dan kegiatan ini akan kami laksanakan di 5 Kabupaten Kota yang ada di Maluku Utara dan salah satunya adalah di Kabupaten Halmahera Selatan.

Ia menyampiakan bahwa koordinasi ini guna memohon izin untuk tempat kegiatan Guru Ruki yang rencananya akan dilaksanakan di SMK Negeri 1 Halmahera Selatan.

Menanggapi apa yang di sampaikan, Kepala Sekolah SMKN 1 Halmahera Selatan merespon dengan baik dan menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM telah diberikan kepercayaan kepada SMKN 1 Halmahera Selatan untuk melaksanakan kegiatan ini. Dan kami siap memfasilitasi kegiatan tersebut. jelasnya.

Dan untuk kegiatan selanjutnya di Universitas Nurul Hasan Bacan tim hanya mengkonfirmasi terkait peserta kegiatan Paten yang akan dilaksanakan di Kota Ternate pada Bulan Juli nanti.(hms/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan