banner 468x60 banner 468x60

Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Pulau Morotai Diperiksa Polda Malut

Buntut Kasus MinyakKita

ilustrasi Kasus MinyakKita( foto : Inilah. com

Klikfakta. id, TERNATE– Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Yakulb Biyagi Panjaitan bersama Penyidiknya diperiksa oleh Bidang Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Maluku Utara, Senin (13/4/2026).

Pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri atas penanganan perkara minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita yang menyeret distributor lokal berinisial DL.

Kuasa hukum DL, Rahim Yasim mengatakan laporan tersebut didasarkan pada dugaan kuat adanya penyimpangan prosedural yang serius dalam proses penyidikan.

DL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Padahal DL bukan produsen maupun pengemas melainkan hanya menyalurkan produk dalam kondisi tersegel pabrik.

Rahim menilai penanganan perkara cenderung selektif karena pihak produsen sebagai aktor utama belum tersentuh, ditambah adanya kejanggalan penetapan seorang saksi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengaku telah mengantongi bukti rekaman video yang memperkuat dugaan adanya tekanan dan rekayasa.

“Kami memiliki bukti berupa rekaman video percakapan penyidik dengan salah satu saksi yang memperkuat dugaan adanya tekanan dan rekayasa dalam proses penyidikan,” ujar Rahim.

Kondisi ini, kata Rahim merupakan indikasi kuat adanya praktik kriminalisasi terhadap kliennya.

Selain aspek prosedural, laporan yang diajukan Rahim mengungkap dugaan praktik trading in influence atau penyalahgunaan pengaruh yang melibatkan oknum anggota Polres Pulau Morotai.

Rahim membeberkan, saat DL menjalani penahanan selama kurang lebih 10 hari, terdapat oknum yang diduga menawarkan skema penyelesaian perkara dengan meminta imbalan kepada DL.

“Imbalan yang mereka minta kepada klien kami itu membiayai pembangunan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan,” ucapnya.

Proyek yang merupakan program strategis pemerintahan Presiden Prabowo tersebut dilaporkan telah menyerap dana milik DL sekitar Rp1,5 miliar.

“Jadi Rp1,5 miliar dengan perjanjian yang dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan kontraktual karena tidak memiliki kejelasan nilai nominal maupun batas waktu pelunasan,” bebernya.

Rahim menyatakan, rangkaian peristiwa ini mengarah pada pelanggaran etik yang bersifat sistemik dan mencederai integritas penegakan hukum.

“Laporan kami ke Propam dan Wasidik bukan sekadar menguji legalitas perkara, tetapi untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan yang nyata melalui janji kompensasi perkara dengan membiayai proyek dapur MBG,” tegasnya.

Meski demikian, Rahim menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku Utara atas respons cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim dan penyidik terkait.

Ia berharap proses hukum di internal kepolisian ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna memulihkan kepercayaan publik.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas di Maluku Utara karena menyeret dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek strategis nasional di tengah proses penegakan hukum distribusi minyak goreng bersubsidi.

“Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara serius, serta mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan tertentu,” pungkas Rahim. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page