Klikfakta.id, SOFIFI — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Morotai IPTU Yakulb Biyagi Panjaitan bersama dengan penyidiknya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara atas dugaan kriminalisasi.
Laporan itu diajukan oleh seorang pengusaha di Pulau Morotai, Denny Lawyanto yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Bahkan kasus tersebut telah memasu tahap II dan dinyatakan lengkap (P21).
Kuasa hukum Denny, Rahim Yasin, mengatakan laporan ke Propam dilayangkan, karena kliennya menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan prosedural dalam proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai.
“Laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri dalam penanganan atas perkara pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita,” ujar Rahim, Sabtu (21/2/2026).
Rahim menjelaskan kliennya hanya merupakan distributor lokal Minyakita di wilayah Morotai dan sekitarnya, dia bukan produsen maupun pengemas. Menurutnya seluruh produk yang disalurkan kliennya dalam kondisi tersegel pabrik.
“Klien saya tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan teknis untuk mengurangi isi dalam kemasan,” tukasnya.
Denny Lawyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c sesuai dengan undang-undang perlindungan terhadap konsumen.
“Penetapan tersangka ini tidak sejalan dengan asas praduga tak bersalah, prinsip tiada pidana tanpa kesalahan, serta asas equality before the law,” tegas Rahim.
Untuk itu Ia mempertanyakan mengapa pihak produsen atau pengemas Minyakita tidak dijadikan sebagai subjek pemeriksaan secara profesional. Hingga kini, kata Rahim belum ada satupun produsen yang ditetapkan tersangka.
“Sementara klien saya yang hanya distributor lokal justru menjadi satu-satunya tersangka, tidak hanya di Maluku Utara, tetapi juga secara nasional,” ucapnya.
Selain itu, Rahim menyoroti tindakan penahanan terhadap kliennya selama sepuluh hari dinilai tidak memenuhi asas proporsionalitas. Pasalnya Denny dinilai sangat kooperatif dan tidak pernah menghalangi proses penyidikan.
“Dengan berbagai kejanggalan tersebut, kami secara resmi melaporkan Kasat Reskrim ke Propam Polda Maluku Utara,” ujarnya.
Laporan tersebut memuat dugaan hambatan terhadap hak pembelaan, termasuk dengan keterlambatan pemberian salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kuasa hukum.
“Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi serta tidak selaras dengan due process of law dalam sistem peradilan pidana modern,” imbuhnya.
Rahim juga mengungkapkan, meskipun perkara telah dinyatakan P21, berkas perkara hingga kini disebut belum sepenuhnya dilimpahkan ke Kejari Pulau Morotai.
“Pembaharuan hukum secara pidana itu telah menekankan perlindungan hak tersangka, objektivitas penyidikan, serta penggunaan upaya paksa secara proporsional dan akuntabel,” tandasnya.
Ia menegaskan langkah pelaporan ke Propam ditempuh semata-mata untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penyidikan harus berjalan sesuai konstitusi, prinsip hak asasi manusia, dan juga standar etik profesi,” tegasnya.
Rahim berharap Bid Propam Polda Maluku Utara dapat melakukan pemeriksaan dengan cara komprehensif dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Yakulb Biyagi Panjaitan saat dikonfirmasi mengaku telah mengetahui adanya laporan tersebut.
Ia menyebut penyidik dari Paminal Propam Polda Maluku Utara juga telah menghubunginya untuk meminta klarifikasi.
“Penyidik Paminal sudah menghubungi saya untuk meminta penjelasan. Seluruh penanganan perkara telah kami laksanakan sesuai prosedur,” pungkasnya. (sah/red)Â













