Kejati Malut Tetapkan Kadis Perindag dan PPK Tersangka Korupsi Pasar Murah 

Saha Buamona Klikfakta.id
Foto ilustrasi IA

Klikfakta.id, TERNATE- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tetapkan dua tersangka berinisial YWH dan MH atas perkara dugaan korupsi kegiatan belanja barang habis pakai tahun anggaran 2022-2023.

Dugaan korupsi tersebut melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2.602.824.429 atau Rp2,6 Miliar. 

Penetapan kedua tersangka dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati Malut setelah penyidik kantongi sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut. 

Kedua tersangka YWH, mantan Kepala Dinas periode 2020 hingga 2026, dan MH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag Maluku Utara tahun Alanggaran 2021 hingga 2023.

Penetapan kedua tersangka disampaikan Kasi Penkum Kejati Malut Matheos Matulessy melalui konferensi pers, di Kantor Kejati Malut di Ternate, Senin (5/10/2026). 

Matheos menjelaskan, dengan adanya langkah penetapan tersangka yang dilakukan setelah penyidik peroleh kecukupan alat bukti. 

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan,” ujarnya. 

Dalam proses penyidikan, tim penyidik periksa 45 saksi, dan hadirkan ahli untuk lakukan penghitungan kerugian keuangan negara. 

Selain itu juga amankan sejumlah barang bukti, yang telah diperoleh berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI Maluku Utara. 

Dalam kasus tersebut rugikan keuangan Rp2,6 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang habis pakai. 

Barang tersebut dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2022-2023 di Disperindag Provinsi Maluku Utara, dengan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.602.824.429 atau sekitar Rp2,6 miliar. 

Anggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan belanja barang habis pakai yang diperuntukkan untuk dijual atau diserahkan langsung kepada masyarakat, termasuk dalam rangka kegiatan pasar murah. 

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.602.824.429,” ujar Matheos. 

Kasus ini masuk tahap penyidikan 19 Agustus 2025, tim penyidik Pidsus Kejati Malut juga lakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Maluku Utara di Kota Sofifi. 

Dalam penggeledahan penyidik amankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan atas kegiatan pengadaan dan penyaluran barang dalam program pasar murah dengan anggaran sekitar Rp 7 miliar. 

Dari rangkaian penyidikan Jaksa temukan adanya dugaan perbuatan pidana yang dapat sebabkan kerugian keuangan miliaran rupiah. 

Dalam perkara tersebut kedua tersangka dapat disangkakan dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga terapkan sangkaan dengan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 618 KUHP. 

Penetapan dua tersangka ini jadi babak baru dalam pengusutan dugaan kasus korupsi belanja barang habis pakai pada Disperindag Maluku Utara yang gunakan anggaran miliaran rupiah. 

Penyidik lanjut Matheos, masih terus dalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran. 

“Kami masih terus mendalami masing-masing tersangka untuk mengetahui peran mereka dan rangkaian pada pengelolaan anggaran yang menyebabkan negara hingga menyebabkan kerugian Rp2,6 miliar,” tukasnya. (sah/red) 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *