Klikfakta.id, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan YS alias Yopi, Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun tersangka dugaan tindak pidana korupsi peroyek Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp17,5 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan oleh penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Malut bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Rabu (10/12/2025) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari dengan Nomor: Print 776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember
Kejati Malut sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari yang dimulai sejak 10-29 Desember 2025.
Yopi yang diketahui mantan calon Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara juga selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun pada Kegiatan Pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menjelaskan bahwa Yopi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab sebagai pelaksana pekerjaan pada proyek Isda yang melekat di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.
“Hari ini kami secara resmi menetapkan Y selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun pada pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Isda Pulau Taliabu sebagai tersangka,” ujar Richard dalam konferensi pers.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan kuat adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar.
Richard menegaskan bahwa Kejati Malut mempunyai steregi penyidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, yang jelas penyidik buktikan perkara ini akan diusut tuntas.
“Untuk tersangka baru, kami punya strategi, jadi kami belum mengatakan akan ada atau tidak, nanti liat saja, yang jelas kita tuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Sebelum penetapan Yopi, Selasa (9/12/2025), Kejati Malut telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M, selaku pelaksana kegiatan dalam proyek tersebut.
Kejati menilai dugaan penyimpangan dalam pembangunan Isda Taliabu merupakan rangkaian tindakan yang tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja, sehingga penyidikan terus dikembangkan. (sah/red)













