Kemenkum Malut Dukung Penyelesaian Pengaduan Layanan Hukum melalui Pasti Ada Solusi

Suparman Pawah Klikfakta.id
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara dan Jajaran mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 12 secara daring, Jumat (21/8/2026) (Dok : Humas)

Klikfakta. id,TERNATE–  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Rian Arvin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana dan jajaran mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 12 secara daring, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Dalam sambutannya, Menteri Hukum menyampaikan keprihatinan atas sejumlah bencana yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dan berdampak terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia,.

Termasuk Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan daerah lain di Indonesia. 

Menkum Supratman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum yang terus berkomitmen memberikan respons dan penyelesaian terhadap berbagai pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui forum “PASTI ADA SOLUSI”.

“Memasuki Episode 12, tercatat sebanyak 322 pengaduan telah disampaikan melalui forum ‘PASTI ADA SOLUSI’. Terima kasih kepada jajaran Kementerian Hukum karena seluruh pengaduan yang masuk telah mendapatkan respons dan tindak lanjut,” tutur Supratman dari Graha Pengayoman.

Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang komunikasi antara Kementerian Hukum dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam menyampaikan berbagai persoalan sekaligus memperoleh solusi atas permasalahan pelayanan hukum.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan lima isu yang dominan dalam pengaduan masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan kewarganegaraan. Selain itu, pengaduan dari kalangan Notaris juga menjadi salah satu isu yang banyak disampaikan.

Khususnya terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta persoalan perilaku anggota yang memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait pelayanan PNBP, Menteri Hukum menjelaskan bahwa Kementerian Hukum terus melakukan penataan dan menyiapkan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan bagi para Notaris.

Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah pembangunan sistem E-Notari, yang nantinya memungkinkan dokumen dan produk Notaris, termasuk akta, disimpan secara elektronik melalui server atau cloud yang disediakan oleh Kementerian Hukum.

“Kalau E-Notari ini berjalan, dengan PNBP kita bangun sistemnya, Bapak/Ibu tidak perlu menyiapkan gudang karena semua produk Bapak/Ibu yang berbentuk akta akan disimpan di server atau cloud di Kementerian Hukum,” jelasnya.

“Pembangunan sistem E-Notari tersebut diharapkan dapat memberikan efisiensi sekaligus menjawab kebutuhan para Notaris dalam pengelolaan dan penyimpanan protokol Notaris. Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait PNBP akan ditata sejalan dengan kesiapan sistem tersebut agar implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan kemudahan bagi para Notaris,” sambungnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab interaktif, baik secara luring maupun daring.

Para peserta diberikan kesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan dan pengaduan terkait pelayanan hukum untuk mendapatkan penjelasan dan solusi secara langsung.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan terus mendukung kebijakan Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap pengaduan masyarakat di wilayah Maluku Utara dapat ditindaklanjuti secara tepat.

“Melalui forum ‘PASTI ADA SOLUSI’, Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang responsif, transparan, akuntabel, dan solutif, sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat dan stakeholder,” terang Argap Situngkir.

Kakanwil terus memastikan agar kualitas layanan dan pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dalam kesempatan pertama, sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan hukum responsif kepada masyarakat Maluku Utara. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page