DAERAH HUKUM TERKINI
Beranda » Blog » Kemenkumham Malut Dukung Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing Dilakukan Secara Akuntabel

Kemenkumham Malut Dukung Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing Dilakukan Secara Akuntabel

Klikfakta.id, TERNATE– Kanwil Kemenkumham Malut mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Republik Indonesia dalam percepatan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T).

Aset bekas milik asing tersebut yakni eks SD Negeri 3 Labuha yang terletak di jalan Oesman Syah Kec. Bacan Kabupaten  Halmahera Selatan dengan luas tanah 416 m2.

Kabag Program dan Humas, Irwan Kadir saat memenuhi undangan rapat serah terima aset tersebut menyampaikan, Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto senantiasa mendukung langkah K/L dalam percepatan penyelesaian ABMA/T.

“Bapak Kakanwil dalam berbagai arahannya selalu mendorong agar aset yang terindikasi milik negara agar segera dipercepat status kepemilikannya dengan terus berkoordinasi dengan KPKNL Provinsi Malut. Seperti halnya rapat yang berlangsung hari ini,” ujar Irwan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Nikodemus Sigit Raharjo, dalam sambutannya menyebut pada mulanya SDN 3 Labuha adalah sekolah china bernama Chung Hua Chung Hwe yang kemudian pada tahun 1966 dikuasai oleh negara.

“Pada Agustus 2023, Bupati Halmahera Selatan meminta kepada kami agar aset tersebut diberikan kepada Pemkab Halmahera Selatan untuk pembangunan RTH (Ruang Terbuka Hijau), ungkapnya.

“Desember 2023, Eks SDN 3 Labuha disetujui untuk dimantapkan statusnya menjadi milik negara pada Pemkab. Halmahera Selatan,” tambahnya.

Seremoni penyerahan aset negara kepada Pemkab. Halmahera Selatan yang berlangsung di ruang rapat KPKNL Ternate diterima langsung oleh Sekda Halmahera Selatan, Safiun Radjulan.(hms/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan