Klikfakta.id, MOROTAI– Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku Utara melakukan koordinasi penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah yang bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai pada Rabu, 19/6/2024.
Koordinasi penyusunan NA Ranperda tersebut dilakukan terhadap rencana pembentukan dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual (KI) dan Ranperda tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan ASN Pemda Kabupaten Pulau Morotai, antara Asisten 3 Bidang Kesra dan Perekonomian (Asisten 3) Kalbi Rasid, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Hukum Soleman dan sejumlah staf.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto sesuai surat perintahnya menugaskan Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni Eki Indra Wijaya, Ulfa Seban dan Rusman Pattiwael.
Kegiatan diawali dengan sambutan Bupati Pulau Morotai yang diwakili oleh Asisten III Bidang Kesra dan Perekonomian, Kalbi Rasid.
Dalam sambutannya, Asisten 3 menyampaikan terima kasih kepada Kakannwil Kemenkumham Malut Purwanto dan jajaran atas kerja sama dan berkenannya melakukan koordinasi penyusunan NA di Kabupaten Pulau Morotai.
“Dengan adanya kegiatan ini, rencana Pemkab Pulau Morotai untuk menyusun Ranperda tentang kekayaan intelektual dan pedoman penyusunan produk hukum desa dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dari pihak Kanwil Kemenkumham sambutan disampaikan oleh Ulfa Seban mewakili Kanwil Kemenkumham yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa koordinasi penyusunan NA merupakan bagian tugas pokok Kanwil Kemenkumham dalam sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang.
“Koordinasi ini sebagai wujud peran Kanwil Kemenkumham Malut untuk memfasilitasi pemeritah daerah untuk melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas,” kata Ulfa.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto mendukung penuh koordinasi yang terus dibangun dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kab/kota.
Purwanto menuturkan koordinasi yang baik akan memberikan dampak yang baik terhadap produk hukum daerah.(hms/red)
Komentar