Kepala Inspektorat Sula Kembali Mangkir dari Panggilan Polda Malut

Klikfakta.id, TERNATE – Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Hal tersebut juga turut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat di konfirmasi awak media.

Ia mengaku dari panggilan pertama dan kedua hingga ketiga in, uang bersangkutan belum juga menghadiri undangan klarifikasi oleh penyidik.

“Yang bersangkutan sampai saat ini belum hadir, katanya masih ada acara di Jakarta,” ujarnya, Senin 23 Juni 2025.

Meski begitu kata mantan Direktur Narkoba Polda Maluku Utara itu, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan sampai hadir.

“Ini masih sifatnya permintaan klarifikasi, maka kami tetap menunggu sampai yang bersangkutan hadir untuk memberikan klarifikasi,” katanya.

Menanggapi hal itu, Rasman Buamona selaku tim hukum Kades Pohea mengatakan, seharusnya kepala inspektorat bersikap yang kooperatif dengan menghadiri panggilan penyidik.

“Tentu Kami apresiasi pihak Krimum, karena cepat menindaklanjuti laporan kami. Namun Kepala Inspektorat seperti itu menurut kami sangat tidak etis,” ucap Rasman.

Rasman mengaku, sebagai warga negara yang baik harus hadir dari panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi, karena langkah penyidik adalah upaya proses hukum jadi tolong dihargai.

“Kalau seperti ini, maka elektabilitas kepala inspektorat selaku pihak yang juga sebagai supremasi hukum tentu sangat diragukan publik Kepulauan Sula,” tukasnya.

Karena itu kiranya kepala inspektorat Kepulauan Sula Kamaruddin Mahdi, harus bersikap bijak dan menjunjung tinggi semua proses hukum yang ada.

“Klien kami membutuhkan kepastian hukum dari laporan yang sudah dibuat, jangan membuat kami berandai-andai jika kepala inspektorat tidak patuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Dirinya mengungkapkan, Kepala Inspektorat harus mengesampingkan LPJ pengelolaan ADD dan DD tahun 2022 yang sudah dibuat oleh kliennya waktu masih menjabat sebagai Kepala Desa Pohea, karena sudah diserahkan ke inspektorat.

“Sebab tahun 2022 Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan pengelolaan ADD dan DD disetiap desa,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan, hampir sebagian besar desa terdapat temuan, dan termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pihak Inspektorat.

“Disini, temuan berdasarkan LHP Desa Pohea sebesar Rp 63 juta,” pintanya.

Atas temuan ini, lanjut Rasman pemerintah Desa Pohea lalu diberikan waktu 60 hari sesuai ketentuan untuk menyelesaikan masalah berupa perbaikan administrasi seperti kuitansi, nota belanja dan lain-lain.

Tapi tiba-tiba, pihak Inspektorat Sula kembali melakukan audit investigasi yang hanya dikhususkan Desa Pohea dan ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 398 juta sekian.

“Anehnya, investigasi yang dilakukan pihak Inspektorat hanya berdasarkan perintah lisan dari Bupati Kabupaten Kepulauan Sula,” imbuhnya.

Sementara di desa-desa lain tidak dilakukan audit investigasi sama sekali, padahal, ada desa-desa yang berdasarkan hasil audit reguler, terdapat temuan dalam jumlah lebih besar dari Pohea.

Atas dugaan kesewenangan ini Rasman selaku tim hukum mendampingi kliennya Rudi Duwila mmengajukan laporan resmi ke Polda Maluku Utara sejak 28 April tahun 2025 lalu.

“Laporan itu terkait dugaan penipuan dan permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan ADD dan DD di Pohea tahun 2022,” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page