banner 468x60

Kepala Kantor Pos Cabang Sofifi dan Seorang Wanita Dilaporkan ke Polda Malut

Klikfakta.id, TERNATE – Penasehat hukum Adila Waty, Mirjan Marsaoly, melaporkan dua orang warga Kota Ternate, berinisial N alias Nurfa dan TT atau Takbir ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Nurfa dan Takbir dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, pada Sabtu 11 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan perbuatan fitnah.

Mirzan penasehat hukum pelapor mengatakan bahwa pada Jumat 10 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIT kedua terlapor Nurfa dan Takbir masuk kedalam pekarangan rumah kliennya, kemudian memanggil kliennya yang masih dalam keadaan tertidur.

Kemudian tanpa Izin, Takbir mematikan sekring listrik (MCB), sehingga kliennya terbangun karena kepanasan, dan kaget langsung membuka pintu rumah depan, mereka (terlapor) sudah menerobos masuk didalam pekarangan rumah.

Bahkan memaksa masuk dalam rumah dan memarahi kliennya dengan nada kasar, membentak-bentak serta menuduh Adila menyembunyikan saudara laki-lakin mereka Syarif.

Faktanya Syarif tidak ada di rumah kliennya, bukan hanya itu, Nurfa juga melontarkan kata-kata yang tidak pantas, dengan mengatakan kepada Adila, ngana (kamu) putar bale, mulu banyak, kurung-kurung syarif disini.

“Dan mereka bilang klien kami dinilai orang tidak baik (tara bae konk), perempuan munafik, dan menuduh klien kami sebagai perempuan tidak baik di mata orang banyak. Hal tersebut membuat klien kami malu karena telah memfitnah diri klien kami,” ujar Mirzan pada Jumat 16 Mei 2025.

Mirzan mengaku kedatangan kedua terlapor tersebut, kliennya sangat merasa tergangngu karena pada saat itu anaknya yang masih dibawah umur lagi sakit dan dalam tahap proses pemulihan dan penyembuhan.

Atas kejadian tersebut, kata Mirzan anak kliennya secara psikologis terganggu dari keributan tersebut, dan secara mendadak anak kliennya mengalami kepanasan (Demam) akibat dari kedatangan kedua Terlapor yang membuat keributan.

Sangat disayangkan kepada Nurfa ketika memarahi kliennya membawa-bawa jabatan Takbir Tomagola sebagai Pak Pos, dan Takbir dengan sikap arogan memarahi dan menuduh Adila telah menyembunyikan saudara laki-lakinya.

“Padahal klien kami sudah tegur Takbir jangan masuk, tetapi memaksa diri untuk masuk sambil merokok didalam rumah klien kami, Takbir tidak memikirkan anak klien kami yang sakit dan membutuhkan ketenangan,” katanya.

Menurutnya sikap tidak baik yang telah ditunjukkan, kliennya tidak menerima perbuatan terlapor, untuk itu sebagai penasehat hukum, pihaknya meminta kepada Kepala Wilayah Kantor Pos Ternate segera memeriksa Kepala Kantor Pos Cabang Sofifi Takbir.

“Karena sikap dan tindakan sewenang wenang yang dilakukan Takbir kepada klien kami sangat tidak baik dan bertentangan dengan Hukum,” pungkasnya.

Mirzan menegaskan bahwa dari perbuatan kedua terlapor tersebut, pihaknya mengaku telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib yaitu Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Laporan tersebut tegas Mirzan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 167 jo, pasal 311 KUHPidana, tentang tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan fitnah.

“Untuk itu laporan pengaduan yang telah kami masukan tersebut, kami berharap agar para terlapor segera dipanggil dan diperikasa serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. ***

Editor   : Redaksi

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page