Laut Mangoli Utara Tercemar Limbah B3, PT MTP Dituntut Tanggung Jawab

Pencemaran lingkungan di pesisir pantai Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Suka, Maluku Utara ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, KEPSUL– Ketua BPC HIPMI Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Samsul A. Banapon mempertanyakan legalitas Perusahan PT. Mangole Timber Producers (MTP) terkait dokumen dampak lingkungan atau (AMDAL atau UKL-UPL), serta izin pembuangan air limbah (SIPPA) ke badan air.

Menurut Samsul, jika benar, PT. MTP memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-ULP) dan izin SIPPA maka harus bertanggung jawab atas kelalaian atau suatu kesengajaan limbah perusahan merusak lingkungan maupun pesisir pantai Kecamatan Mangoli Utara.

“Pihak perusahan harus bertanggung jawab dengan kerusakan lingkungan dan pesisir pantai karena ancaman Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perusahaan tripleks (industri kayu lapis), ” tegasnya, Selasa(7/3/2026)

Samsul menegaskan, jika perusahan melakukan pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha berdasarkan UU Lingkungan Hidup yang berlaku.

BPC HIPMI Kepulauan Sula meminta kepada Kadis DLH, DPRD Kepsul, Kadis DLH dan DPRD Prov Malut serta Kementrian dan DPR RI untuk dapat memberikan sanksi keras kepada perusahan PT. Mangole Timber Producers (MTP) karena mengabaikan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 mengenai Wajib Amdal/UKL-UPL bagi pelaku usaha dan Permen LHK No. P.12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Jika Pemerintah Daerah, Provinsi, Pusat dan DPRD serta DPR RI tidak memberikan sangsi keras kepada Perusahan, maka kami BPC HIPMI Kepulauan Sula akan melakukan konsolidasi seluruh OKP, ORMAS serta masyarakat di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli untuk memboikot aktivitas Perusahan PT. Mangole Timber Producers (MTP), ” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page