banner 468x60 banner 468x60

Lima Penambang Ilegal di Haltim Ditetapkan Tersangka

Klikfakta.id, HALTIM – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur, Maluku Utara secara resmi menetapkan lima orang warga Kabupaten Halmahera Timur sebagai tersangka.

Kelima orang itu ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Haltim atas kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur.

Aktivitas Peti ini diketahui pada 5 April 2025 dan setelah proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli, penyidik Polres Haltim akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka berinisial FT, OD, AA, AT, dan DH.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi ahli, kami langsung menetapkan lima orang tersangka, yang saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah, pada Senin 2 Juni 2025.

Kapolres menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, akan tetapi memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan sangat membahayakan terhadap warga masyarakat sekitar.

“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur, karena ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan untuk melindungi lingkungan,” tegasnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. ***

Editor    : Redaksi 

Pewarta : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page