Klikfakta.id, TERNATE– Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate Kanwil Kemenkumham Malut terus memastikan terpenuhinya hak anak binaan pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Kepala LPKA Ternate, Sudirman saat menyampaikan materi terkait hak anak binaan dalam konteks Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, bertempat di selasa LPKA, Selasa (2/7/2024).
“Pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat merupakan salah satu hak anak binaan pemasyarakatan,” ujar Sudirman dihadapan para anak binaan, serta para pejabat administrasi LPKA Ternate Kemenkumham Malut.
Hal itu dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto secara terpisah menyampaikan dukungan kepada LPKA Ternate dalam pemenuhan hak anak binaan. Purwanto berujar selain diatur di dalam Permenkumham 7/2022, hak anak binaan juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Hensah menjabarkan hak anak binaan sesuai UU 22/2022, yakni menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani, mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional.
“Anak binaan juga berhak memperoleh kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya,” ujar Hensah.
Selain itu, ia menambahkan hak-hak anak yang diperoleh sesuai UU Pemasyarakatan, yakni mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum, menyampaikan pengaduan dan atau keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang, mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental, mendapatkan pelayanan sosial, dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, pendamping, advokat, dan masyarakat.(hms/red)
Komentar