banner 468x60 banner 468x60

Miliki Setengah Kilo Gram Ganja, Kurir J&T di Kota Ternate Ditangkap Polisi

Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara kembali meringkus seorang kurir jasa pengiriman barang J&T di Kota Ternate atas dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja kering untuk diedarkan.

Terduga pelaku berinisial M.T.S.N alias TAX (23) diringkus berdasarkan dengan laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/10/V/202 /SPKT.Satresnarkoba/ Polres Ternate/Polda Maluku Utara, tanggal 29 Mei 2025 dan SP. Sidik /11/V/2025 /Resnarkoba, 29 Mei 2025.

Hal itu disampaikan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Wakapolres, Kompol Kurniawi H. Barmawi, Kasat Narkoba, IPTU Suherman dan Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat menggelar konferensi pers pada Sabtu 31 Mei 2025.

Anita mengatakan, saat tersangka diamankan karena telah menjadi perantara dalam jual beli, bahkan memiliki dan menyimpan serta menguasai narkotika jenis ganja, kemudian mencoba atau memanfaatkan untuk melakukan perbuatan tindak pidana ini.

“Pelaku yang diamankan dengan barang bukti ganja seberat 524,6 gram atau setengah kilo kurang lebih berisi ganja kering,” ujarnya.

Kapolres menyatakan, terduga pelaku yang juga tersangka telah melakukan hal seperti ini sudah empat kali meloloskan paket berisi ganja kering berdasarkan suruhan seseorang berinisial R, dengan iming-iming uang tunai senilai Rp1 juta rupiah.

“Sesuai dengan pengakuan, terduga tersangka, Ia telah melakukan perbuatan ini sudah empat kali, karena meloloskan barang sejak Maret, April dan 2 kali di bulan Maret 2025,” ujarnya.

Kasat Narkoba, IPTU Suherman menambahkan bahwa selain kurir J&T, pihaknya juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pemilik barang yang berinisial R di Kelurahan Bastiong.

Ia juga menyatakan, modus operandi yang dipakai terduga pelaku ini untuk melakukan pengiriman ganja kering dengan cara membungkus menggunakan dua buku cerita komik.

“Barang itu dibungkus menggunakan sebuah kardus dengan nomor resi pengiriman JD0472731009. pelaku membungkus dengan dua buku koming di bagian atas dan bagian bawah,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, terduga pelaku yang ditetapkan DPO juga akan terus kita lakukan pengejaran,”pungkas Suherman. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page